Tak Pernah Mendapatkan Bantuan PIP Sejak SMP – SMK Kelas 2, Ortu Siswa Mengadu ke Direktorat Tipikor Komnas LP-KPK dan Kabiro Kota Pekalongan Jateng Media Bongkar Post Melalui Icon Pendekar Kipas Chen Fei Hung
Bongkar Post, PEKALONGAN, JAWA TENGAH — Masalah ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan pendidikan kembali mencuat di Kota Pekalongan. Seorang orang tua (ortu) siswa secara resmi melayangkan pengaduan lantaran anaknya sama sekali tidak pernah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terhitung sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Di SMKN 2 Kota Pekalongan Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Pekalongan Jawa Tengah Media Bongkar Post. Penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat ini diwakili secara simbolis melalui ikon Pendekar Kipas Chen Fei Hung.
Rincian Keluhan Orang Tua Siswa
Dalam keterangannya, orang tua siswa tersebut memaparkan bahwa kondisi ekonomi keluarganya tergolong kurang mampu dan sangat membutuhkan dukungan biaya pendidikan dari pemerintah. Namun, selama rentang waktu sekitar lima tahun menempuh pendidikan—dari jenjang SMP sampai kelas 2 SMK—sang anak tidak pernah tercatat menerima pencairan dana PIP.
Pihak keluarga mengaku telah berupaya mencari kejelasan mengenai status pengusulan bantuan tersebut, namun terbentur minimnya informasi dan kejelasan administratif.
Merasa hak pendidikan anaknya terabaikan, orang tua siswa akhirnya memilih mengadukan persoalan ini kepada lembaga pengawas dan media untuk mendapatkan pendampingan.
Langkah Tindak Lanjut Komnas LP-KPK dan Media Bongkar Post
Menanggapi aduan warga tersebut, Direktorat Tipikor Komnas LP-KPK bersama Kabiro Kota Pekalongan Media Bongkar Post menegaskan kesiapannya untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh sesuai fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
Beberapa langkah konkret yang akan segera ditempuh meliputi :
• Pengecekan dan Validasi Data: Menelusuri status kepesertaan keluarga pelapor dalam basis data sosial pemerintah (DTKS/DTSEN) serta mencocokkan nomor induk siswa pada sistem Dapodik dan portal resmi PIP.
• Klarifikasi ke Pihak Sekolah dan Instansi Terkait: Melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah asal maupun sekolah saat ini, serta Dinas Pendidikan terkait guna mengetahui kendala teknis atau administratif yang menyebabkan siswa tersebut tidak terakomodasi.
• Pengawalan Transparansi Anggaran: Memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi praktik kelalaian, pemotongan, ataupun penyimpangan yang merugikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Kehadiran simbolik Pendekar Kipas Chen Fei Hung dalam penerimaan laporan ini menjadi penegas komitmen dalam membela hak masyarakat kecil sekaligus pesan moral untuk “mengibaskan” segala bentuk hambatan birokrasi dan ketidakadilan di bidang pendidikan di Kota Pekalongan.
Timsus Investigasi Direktorat Tipikor LP-KPK dan sekaligus Kepala Biro Kota Pekalongan Jateng Media Bongkar Post melalui icon Pendekar Kipas Chen Fei Hung akan mengumpulkan data dan informasi dari Para Orang Tua Siswa SMKN 2 Kota Pekalongan.
Tidak hanya itu saja, akan tetapi juga akan menyelidiki dugaan pungli Kegiatan Praktek Kerja Lapangan Yang Menurut Peraturan Perundang Undangan Pihak Sekolah Di larang untuk meminta pungutan apapun
Ini dasar hukumnya :
• peserta didik atau orang tua/wali. Penggalangan dana hanya boleh berupa sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
• Pasal 12 huruf a: Melarang komite menjual buku, bahan ajar, perlengkapan, atau pakaian seragam di sekolah.
• Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 (tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik): Mengatur bahwa pembiayaan PKL di sekolah negeri bersumber dari APBN, APBD (seperti Dana BOS/BOSP), dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan—bukan dari pungutan paksa kepada siswa.
• Juknis Dana BOS/BOSP (Kemendikbudristek/Kemendikdasmen): Menetapkan bahwa biaya operasional pembelajaran—termasuk administrasi, pembekalan, monitoring guru pembimbing, hingga asesmen PKL—dapat dibiayai menggunakan Dana BOS/BOSP.
(Wartawan : Ariyanto)






