Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – LSM GAMAPELA mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera bertindak tegas untuk menghentikan sementara operasional taksi listrik Green SM serta pembangunan tahap pertama pool kendaraan di Kecamatan Way Halim, apabila perizinannya belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan LSM GAMAPELA menyusul pemberitaan mengenai aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pool parkir kendaraan taksi listrik Green SM di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan luas lahan yang disebut mencapai kurang lebih 1,5 hektare.
Ketua Umum LSM GAMAPELA, Tonny Bakri, bersama Sekretaris Umum LSM GAMAPELA, Johan Alamsyah, Kamis (5/11/2026), kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kejelasan seluruh persyaratan perizinan pembangunan pool taksi maupun legalitas operasional taksi listrik Green SM di Kota Bandar Lampung.
Menurut Tony, berdasarkan informasi dan pemberitaan media pada Rabu (4/11/2026), aktivitas pekerjaan pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir.
Sementara itu, pihak penanggung jawab pekerjaan dari kontraktor menyampaikan bahwa pengurusan perizinan merupakan tanggung jawab tim pusat. Sedangkan berdasarkan informasi dari konsultan di lapangan, perizinan disebut belum ada dan masih dalam proses.
“Kami mempertanyakan fungsi pemerintah daerah ini apa. Pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara kejelasan persyaratan perizinannya belum disampaikan investor kepada publik masyarakat Kota Bandar Lampung. Di mana AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintasnya? Apakah KKPR sudah ada, PBG sudah diterbitkan, persetujuan lingkungan sudah dipenuhi, dan apakah peruntukan lahan tersebut sesuai dengan tata ruang Kota Bandar Lampung? Bagaimana Garis Sempadan Bangunannya (GSB)? Ini harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegas Tony.
Tony juga menyoroti informasi dan keterangan dari pihak Kecamatan Way Halim serta Kelurahan Way Halim Permai yang dalam pemberitaan mengakui belum mengetahui aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Wali Kota dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Jangan sampai Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengetahui aktivitas pembangunan investasi berskala besar di wilayahnya. Pemerintah kota harus hadir dan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Jangan cuek dan tidak peduli. Makanya tata kota menjadi amburadul. Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, hentikan pekerjaan dan lakukan penyegelan sesuai prosedur. Jangan biarkan pembangunan terus berjalan tanpa kepastian hukum. Harus tegas,” ujarnya.
Tony menegaskan bahwa perusahaan investasi asal Vietnam yang menjalankan usaha di Indonesia wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan hukum negara Indonesia. Status sebagai investor asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur perizinan.
“Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi setiap investor wajib menghormati hukum Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung. Jangan sampai perusahaan datang membawa investasi, tetapi kewajiban perizinannya justru tidak jelas. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM GAMAPELA, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa persoalan taksi Green SM bukan hanya berkaitan dengan pembangunan pool, tetapi juga menyangkut legalitas penyelenggaraan angkutan taksi listrik yang telah beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Menurut Johan, perusahaan taksi yang diketahui menggunakan badan hukum PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia harus memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas investasi, perizinan usaha, perizinan angkutan, persyaratan kendaraan, serta dokumen pembangunan fasilitas operasionalnya.
“Kami meminta instansi pemerintah terkait membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan sebagai dasar pembangunan pool dan izin operasional taksi Green SM di Kota Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota jangan hanya menyampaikan bahwa investasi sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui kelengkapan perizinannya,” kata Johan.
Johan juga mempertanyakan tindak lanjut dan langkah Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah munculnya pemberitaan mengenai pembangunan pool tersebut. Terlebih, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung telah menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan terkait persyaratan administrasi dan lingkungan.
“Masyarakat harus tahu, apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Bagaimana hasilnya? Apakah PBG dan persetujuan lingkungannya sudah ada? Bagaimana GSB-nya? Bagaimana pengelolaan drainase dan potensi banjirnya? Jika belum memenuhi ketentuan, mengapa pekerjaan masih berlangsung? Pemerintah kota jangan berhenti pada rencana pemeriksaan. Harus ada tindakan tegas dan hasil yang diketahui masyarakat,” tegas Johan.
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan pembangunan hotel di Kota Bandar Lampung yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama terkait ketersediaan lahan parkir, pemanfaatan badan jalan, garis sempadan bangunan, potensi banjir, dan kemacetan lalu lintas.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa LSM GAMAPELA segera menyurati kantor pusat Green SM di Jakarta, yakni PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia, untuk meminta klarifikasi resmi terkait pengelolaan perusahaan di daerah, proses pengurusan perizinan investasi, pembangunan pool Way Halim, serta dasar hukum operasional taksi listrik di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, GAMAPELA juga akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Johan menambahkan, LSM GAMAPELA juga akan meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar memberikan perhatian dan melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap proses pengurusan perizinan investasi Green SM di Kota Bandar Lampung.
“Kami meminta KPK RI untuk ikut mencermati proses pengurusan seluruh perizinan yang berkaitan dengan investasi taksi Green SM ini. Kami ingin memastikan tidak muncul praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan. KPK RI dapat mendalami apabila ditemukan indikasi maupun bukti permulaan adanya transaksi yang melibatkan oknum penyelenggara negara, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegas Johan.
Johan menekankan bahwa permintaan pengawasan maupun supervisi tersebut bukan berarti GAMAPELA telah menyimpulkan adanya dugaan penyuapan atau pungutan liar.
Namun, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi seluruh tahapan perizinan sehingga tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi.
“Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat bagi daerah justru menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, administrasi, dan dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan. Kami akan terus mengawasi persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan dari pemerintah,” tutup Johan.
LSM GAMAPELA menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun perkembangan transportasi kendaraan listrik.
“Namun, setiap investasi harus tunduk dan patuh pada aturan hukum, menghormati kewenangan pemerintah daerah, menjaga lingkungan, serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian hukum dan ketaatan hukum harus berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tutup Tony. (***)






