Tak Disahkan Pemprov, Pemkab Tuba Gunakan Perbub Realisasikan APBD-P 2018

Tulangbawang, BP
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, “keteteran” setelah usulan APBD-P Kabupaten Tulangbawang, ditolak disahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena pengesahan APBD-P terlambat untuk disaahkan DPRD Tulangbawang pada 4 Oktober 2018 lalu.

Guna menyikapi hal tersebut, Pemkab Tulangbawang mengambil langkah menggunakan Perbub, agar APBD-P dapat berjalan, kendati tidak disahkan oleh Pemprov Lampung. Tak jarang, rapat hingga lembur dengan satker terkait dan Sekda Tuba.

Bacaan Lainnya

Sementara, Bupati Tulangbawang berkilah, APBD-P bukan tidak disetujui oleh pihak provinsi akan tetapi karena limit waktu sudah lewat dari bulan September 2018, maka diambil kebijakan dan sudah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menggunakan Perbup walaupun semuanya tidak terakomodir.

“Karena APBD-P sifatnya penataan saja,” tukasnya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pengesahan RKUA-PPAS tahun 2019, Senin (5/11).

“APBD-P tahun 2018 bukan tidak disetujui sehingga menggunakan Perbub, akan tetapi karena limit yang ditetapkan harus selesai di akhir bulan September, sementara pengesahan APBD-P pada tanggal 4 Oktober 2018,” terangnya.

Winarti juga mengatakan, Pemkab Tulangbawang telah menyerahkan semuanya kepada DPRD untuk menggodok APBD-P tahun 2018.

“Maka saya sentil Sekretariat Dewan kenapa tidak mengingatkan Banmus untuk secepatnya dibahas, semuanya kan ada ranah yang harus dibahas, kita dalam hal ini Pemkab tidak bisa ikut terlalu dalam karena barang tersebut sudah di DPRD tentu DPRD lah yang menjadwalkan, mengagendakan,” jelasnya.

“Sifatnya, pihak eksekutif mengikuti, karena kita harus mengikuti aturan, DPRD memang aturannya membahas, menjadwalkan dan kita harus menunggu dan ketika Perbub ini muncul apa yang menjadi skala prioritas akan kita prioritaskan,” jelasnya.

Sementara, salah seorang Anggota DPRD yang tidak ingin disebutkan namanya menyikapi APBD-P tahun 2018 menggunakan Perbub.

Dikatakan olehnya, hal ini bukan serta merta kesalahan dari Anggota DPRD untuk menunda-nunda pembahasan, pihak DPRD sendiri telah berupaya melakukan pembahasan akan tetapi karena limit waktu yang diperuntukkan untuk melakukan pembahasan sangat pendek.

Dengan digunakannya Perbub untuk menjalankan APBD-P Kabupaten Tulangbawang tahun 2018, mengingat pengesahan APBD-P tahun 2018 disahkan pada tanggal 4 Oktober 2018.

Sementara, mengacu pada Peraturan Mendagri no. 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 disebutkan, persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terhadap APBD-P selambat-lambatnya disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau September, sedangkan pengesahan APBD-P tahun anggaran 2018 molor selama 4 hari, yakni disahkan pada tanggal 4 Oktober 2018. (riswan)

Pos terkait