Praktisi Hukum Angkat Bicara: Desak Kapolri Usut tuntas dan Transparan terkait kematian Agnes Jance Zebua
Bongkar Post
Kasus kematian pelajar berinisial Agnes Jance Zebua (siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara) yang terjadi pada Mei 2026 telah menjadi perhatian publik selama hampir lima bulan terakhir karena pelaku belum terungkap.
Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Desak Kapolri Lakukan Percepatan Penanganan Kasus Dugaan kematian seorang Perempuan merupakan siswi SMK 1 Alasa talumozoi 5 bulan yang lalu, Sabtu (17/10/2026).
“proses hukum atas peristiwa tersebut harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Waktu Kejadian Agnes dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2026 dan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kecil (Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Nias Utara) pada 15 Mei 2026 dengan kondisi terdapat luka lebam di tubuhnya.
Ia juga menambahkan Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Alvin juga meminta penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya (s.hadi Purba/red)






