Artikel
Surah al-Jumu’ah: Alasan Salat Zuhur dan Ashar dengan Suara Pelan
Oleh: Arsiya Heni Puspita
(Jurnalis dan Penulis)
Surah ini dinamakan al-Jumu’ah artinya Hari Jum’at diambil dari ayat kesembilan pada surah ini. Namanya sudah dikenal sejak masa Nabi Muhammad saw. Nama ini hanya satu-satunya. Kata Jumu’ah menunjuk hari keenam dari hari yang dikenal, juga dalam arti salat Jum’at yang menempati tempat salat zuhur.
Salat Jum’at telah dilaksanakan Nabi Muhammad saw sejak tiba di Madinah bahkan kaum muslimin Madinah telah melakukannya sebelum Rasulullah berhijrah. Menurut ulama surah ini turun sekaligus pada tahun IV Hijrah setelah perang Khaibar.
Surah ini merupakan surah ke-62 dalam al-Qur’an terdiri dari 11 ayat. Surah ini termasuk golongan surah Madaniyyah, artinya diturunkan setelah Rosulullah hijrah ke Madinah.
Surah ini adalah surah yang ke-105 jika ditinjau dari bilangan turunnya surah-surah dalam al-Qur’an. Dia turun sesudah surah at-Tahrim dan sebelum surah at-Thagabun.
Tujuan utama surah ini adalah uraian tentang peringatan pentingnya salat Jum’at dan meninggalkan semua aktivitas jika waktunya tiba. Lainnya, surah ini bermaksud menanamkan dalam hati dan benak masyarakat lslam Madinah bahwa mereka adalah kelompok yang dipilih untuk memikul amanah akidah lslamiyah.
Kemudian, kewajiban berkumpul dan tampil bersegera melaksanakan salat Jum’at dan meninggalkan segala sesuatu karena adannya cerai berai saat Rasulullah berkhutbah padahal ia diutus untuk mensucikan mereka.
Mereka juga diperintahkan untuk menyatu dengan Rasulullah dalam berjuang, suka, dan duka. Cerai berai seperti pada ayat ke-11 yang mengecam sementara kaum muslimin yang meninggalkan Nabi Muhammad saw saat berkhutbah akibat kehadiran kafilah. Demikian tafsir al-Misbah.
Adapun tafsir secara singkat berdasarkan Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati.
Terjemahan QS. al-Jumu’ah (Hari Jum’at) 62: 9 – 10
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah dan tinggalkanlah jual beli. ltu yang baik buat kamu jika kamu mengetahui (9)”.
“Lalu apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah di muka bumi, dan carilah sebagian karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”.
Tafsir QS. al-Jumu’ah (Hari Jum’at) 62: 9 – 10
Ayat 9, hai orang-orang yang beriman, apabila diseru yaitu dikumandangkan azan oleh siapapun untuk salat pada waktu zuhur hari Jumat, maka bersegeralah kuatkan tekad dan langkah, jangan bermalas-malasan apalagi mengabaikannya menuju dzikrullah menghadiri salat dan khutbah Jum’at.
Dan tinggalkanlah jual beli serta segala macam interaksi dalam bebtuk dan kepentingan apapu bahkan semua yang dapat mengurangi perhatian terhadap salat Jum’at. Demikian itulah yaitu melakukan salat Jum’at yang baik buat kamu jika kamu mengetahui kebaikannya pastilah kamu mengindahkan perintah ini.
Untuk menghilangkan kesan bahwa perintah ini adalah sehari penuh sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang Yahudi pada hari Sabtu, maka ayat diatas melanjutkan dan menegaskan pada ayat 10.
Ayat 10, lalu apabila telah ditunaikan salat, maka jika kamu mau bertebaranlah di muka bumi untuk tujuan apapun yang dibenarkan Allah swt dan carilah dengan bersungguh-sungguh sebagian karunia Allah karena karunia-Nya sangat banyak dan tidak mungkin kamu mengambil seluruhnya.
Masih ayat 10, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya, jangan sampai kesungguhan mencari karunia-Nya melengahkan kamu. Berdzikirlah dari waktu ke waktu pada setiap tempat dengan hati dan lidah supaya kamu beruntung memperoleh apa yang kamu dambakan.
Ayat ini mengajak kaum beriman untuk bersegera memenuhi panggilan llahi. Orang-orang Yahudi mengabaikan hari Sabtu yang ditetapkan Allah swt untuk tidak menangkap ikan. Sikap mereka dikecam karena itu kaum muslimin harus mengindahkan perintah Allah swt untuk meninggalkan aktivitas pada hari Jum’at, jika tidak mereka akan mengalami kecaman dan nasib seperti Yahudi.
Seruan mengharuskan dihentikannya segala kegiatan saat azan dikumandangkan ketika khatib naik ke mimbar, pada masa Rasulullah dikenal sekali azan. Pada masa Utsman lbn Affan r.a, Ketika semakin tersebar kaum muslimin di penjuru kota dilakukan dua kali azan.
Azan pertama untuk mengingatkan bagi yang berada ditempat yang jauh bahwa sebentar lagi salat Jum’at akan segera dimulai dan agar mereka bersiap-siap menghentikan aktivitasnya.
Pada masa Ali lbn Abi Thalib r.a di Kuffah azan sekali seperti masa Nabi Muhammad saw, Abu Bakr as-Siddiq r.a, dan Umar lbn Khattab r.a. Namun pada masa pemerintahan Hisyam lbn Abdul Malik azan dilakukan dua kali.
Salat Jum’at dinilai sebagai pengganti salat zuhur, maka tidak wajib melakukan salat zuhur, dua kali khutabah menggantikan dua rakat zuhur. Bagi yang tidak menghadiri khutbah, ia juga tidak wajib melakukan salat zuhur.
Jika ia hanya sempat mengikuti satu rakat maka dia wajib menyempurnakannya menjadi empat rakat walaupun niatnya salat Jum’at. Inilah yang dinamakan salat tanpa niat dan niat tanpa salat. Salat Jum’at walau pengganti salat zuhur tetapi bacaanya jahr atau dengan suara nyaring.
Tradisi tidak membaca dengan suara nyaring untuk zuhur dan ‘ashar karena di Mekah apada kedua waktu tersebut kaum musyrikin seringkali melakukan kegaduhan jika mendengar ayat al-Qur’an. Sedangkan diketiga waktu lainnya, mereka berada dirumah istirahat atau tidur.
Hal ini berbeda dengan Madinah, masyarakat lslam telah terbentuk dan gangguan jika ada dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Larangan ayat diatas untuk orang-orang yang beriman laki-laki dan Perempuan, baik yang mukim juga musafir. Anjuran wanita untuk salat Jum’at sama seperti anjuran Nabi Muhammad saw untuk salat ‘ld bahkan jika diadakan di lapangan, para wanita yang sedang datang bulan dianjurkan untuk menghadirinya. Bagi Wanita yang salat Jum’at maka tidak wajib lagi melakukan salat zuhur.
Yaa Robbana, jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang yang bersyukur dan bersabar. Kabulkanlah permohonan kami.
Maha benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.







