Stokpile Batubara di Balam dan Lamsel Diduga Ilegal

Bandar Lampung, BP

Keberadaan tempat penampungan (stockpile) batubara yang berada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan mulai menghawatirkan dan meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, keberadaannya pun diduga ilegal.

Bacaan Lainnya

Sejumlah stokpile yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, diduga tak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG), izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), izin Andalalin. Ditambah, debu batubara yang menyebabkan polusi udara hingga membuat warga lingkungan sekitar sesak nafas.

Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, di sepanjang Jl. Insinyur Sutami, dari KM 6 sampai ke desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan terdapat setidaknya beberapa stockpile batubara baru berdiri.

Salah satu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara sangat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata perempuan paruh baya kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, tidak adanya kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar. “Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Salah satu tokoh Pemuda Desa Sukanegara juga mengingatkan akan bahaya senyawa logam berat yang dihasilkan dari resapan air ketika musim hujan jika dikonsumsi manusia bisa menimbulkan penyakit berbahaya.

“Ketika musim hujan senyawa logam berat akan meresap sehingga dikhawatirkan mencemari sumur warga dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan,” ucapnya.

Masih menurut beliau, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Apa yang menjadi hak masyarakat terhadap lingkungan itu sudah diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009,” tuturnya.

Sedangkan di Kota Bandar Lampung ada stockpile batubara yang menurut keterangan Kepala BPLH Kota Bandarlampung, Drs. A. Budiman PM, belum mengantongi perizinan berupa UKL-UPL, PBG, Andalalin dan KRK yakni PT. Hasta Dwiyustama di jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dan bahkan beberapa kali dipanggil oleh Dinas terkait tidak hadir atau mangkir.

Peolemik klasik yang terjadi adalah atas keberadaan stockpile batubara di tengah lingkungan masyarakat adalah, sbb:

  • Saat bongkar muat batubara skala besar ke Pelabuhan Panjang menimbulkan debu berupa abu batubara yang berterbangan oleh angin.
  • Di dalam sekeliling stockpile tidak ada tanaman bambu Jepang yang efektif untuk menangkap abu batubara yang berterbangan oleh angin.
  • Penyiraman saat bongkar muat batubara ke vesel di pelabuhan belum mengunakan teknologi tepat guna.
  • Penyakit bawaan yang telah ada di masyarakat terkadang di kaitkan akibat adanya abu batubara yang berterbangan.
  • Stockpile baru bara belum memiliki izin lingkungan dari masyarakat sudah melakukan operasional kegiatan jual beli batu bara secara masif. Sehingga tidak ada tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang mengikat antara warga sekitar dengan pihak pengusaha.

Dengan adanya polemik tersebut diatas, maka warga yang bermukim di sekitar stockpile batubara baik yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung mengharapkan adanya campur tangan pemerintah untuk atasi polemik yang terjadi dan mendampingi masyarakat duduk bareng dengan pengusaha stockpile agar ada tanggungjawab sosial dan lingkungan yang jadi beban dan kewajiban pengusaha stockpile baru bara di sekitar pemukiman mereka tinggal.

Serta, mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta jajaran Legislatif Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung untuk dapat lebih tegas dalam melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap stockpile batubara yang sudah berizin dan melakukan tindakan hukum berupa penertiban terhadap keberadaan stockpile batubara ilegal dan tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku yang menggangu lingkungan setempat.

Masyarakat setempat juga meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung melalui Dirkrimsus Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Poltabes Kota Bandar Lampung untuk dapat melakukan tindakan nyata berupa penertiban terkait aduan masyarakat ini sehingga tidak dianggap bermain mata terhadap pemilik stockpile batubara Ilegal tak berizin yang ada di Provinsi Lampung. (red)

Pos terkait