Kuasa Hukum Siap Laporkan Dugaan Operasional PT Faza Satria Gianny ke Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Somasi Diabaikan
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG– Polemik dugaan persoalan internal dan legalitas operasional PT Faza Satria Gianny kembali memanas. Setelah somasi resmi dilayangkan namun tidak mendapat tanggapan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan legislatif dengan melaporkannya kepada Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Jum’at (24/04/2026).
Langkah itu ditempuh karena hingga saat ini pihak yang disebut bernama Venos News diduga masih tetap menggunakan nama PT Faza Satria Gianny untuk menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun sebelumnya telah diberikan teguran hukum melalui somasi.
H. Benny HN Mansyur, S.H selaku anggota tim Kuasa hukum menilai sikap tidak merespons somasi, namun tetap menjalankan aktivitas perusahaan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap hukum serta status kewenangan penggunaan badan usaha dimaksud.
“Somasi sudah kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Sementara kegiatan usaha dengan menggunakan nama PT Faza Satria Gianny masih terus berjalan,” ujar Benny kepada media.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, tetapi juga dapat berdampak terhadap konsumen, mitra usaha, hingga tertib administrasi perizinan.
Karena itu, kuasa hukum menegaskan akan segera menyurati Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung agar dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk instansi perizinan dan lembaga berwenang lainnya, guna meminta penjelasan terbuka.
“Kami akan meminta Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak perusahaan maupun instansi terkait, agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Komisi I DPRD diketahui memiliki ruang lingkup pengawasan di bidang pemerintahan, hukum, dan perizinan, sehingga dinilai tepat untuk menelusuri dugaan persoalan administratif maupun kewenangan penggunaan badan hukum perusahaan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar somasi diabaikan namun kegiatan usaha tetap berjalan, maka hal itu dapat menjadi preseden kurang baik terhadap kepatuhan dunia usaha pada mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Publik kini menanti apakah DPRD Kota Bandar Lampung akan turun tangan memanggil para pihak terkait, atau persoalan ini akan berlanjut ke jalur hukum berikutnya. (Diki)







