Pesawaran BP – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran berinisial MI yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pedagang di Bandarlampung terancam mengalami penurunan hingga pencopotan pangkat jabatan.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Wildan saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti kegiatan di Aula Pemkab setempat, Senin (06/02/23).
Dirinya mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk segera melakukan tindaklanjut kepada onkum tersebut.
“Kamu sudah panggil Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM, untuk segera melakukan tindaklanjut kepada oknum tersebut sesuai dengan PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur yang dilaksanakan nantinya akan bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga pelaporan kepada instansi terkait.
“Jadi kita sudah minta Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya dilaporkan ke Inspektorat, yang kemudian selanjutnya diteruskan ke Bupati Pesawaran melalui Sekretaris Daerah,” kata dia.
Kendati demikian, jika seandainya hasil dari pemeriksaan tersebut benar adanya, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera memberikan sanski kepada onkum tersebut.
“Kita akan sesuaikan dengan hasil BAP nya nanti, untuk dapat memberikan sanski kepada onkum tersebut yang pastinya tidak menyimpang daripada PP Tahun 94 tersebut,” katanya.
Nantinya, sanksi yang akan diberikan ada berbagai opsi, mulai dari sanksi ringan hingga sanki berat.
“Sanksi ringan yakni mulai dari teguran lisan, pernyataan tertulis, pernyataan tidak puas, kemudian sanksi sedang yakni mulai dari pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat 1 tingkat dan terakhir sanksi berat yakni sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dr. Media Apriliana melalui Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Andika menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum tersebut.
“Namun, hingga saat ini (pukul 10.36 WIB) oknum tersebut belum hadir. Akan tetapi, sudah ada obrolan lewat telepon, kalau dia sedang membuat kronologi awal kejadiannya,” tutur dr. Andika.
Hal tersebut dilakukan, mengingat saat ini Inspektorat Kabupaten Pesawaran sudah turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
“Sudah ada kontak melalui telepon, mungkin sedang dibuat kronologi kejadian. Yang mana nantinya kronologi tersebut akan kita berikan ke Inspektorat dan setelah itu tim dari Inspektorat sendiri yang akan melakukan tindaklanjutnya,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, jika nanti terbukti adanya unsur pidana terkait penganiayaan tersebut, pihaknya akan membantu oknum itu sebisa mungkin.
“Karena yang bersangkutan merupakan ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, kami akan membantu semaksimal mungkin oknum tersebut sebagai ASN disini,” tegasnya.
Perlu diketahui, Oknum ASN berinisial MI tersebut memiliki pangkat jabatan sebagai Fungsional Apoteker Subkoordinator Kesehatan Tradisional (Kestrad).
Sumber : Akbar (Tim).







