Sidang Perdana Kasus Air Keras Aktivis Digelar, Empat Anggota TNI Duduk di Kursi Terdakwa

Sidang Perdana Kasus Air Keras Aktivis Digelar, Empat Anggota TNI Duduk di Kursi Terdakwa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta — Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).

Perkara ini menyeret empat anggota Tentara Nasional Indonesia sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa masing-masing Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES didakwa melakukan penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya dengan tujuan memberikan efek jera kepada korban. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pengamanan ketat.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, motif penyerangan disebut dipicu rasa sakit hati terhadap tindakan korban yang sebelumnya melakukan aksi protes di Hotel Fairmont Jakarta saat pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Aksi tersebut dianggap para terdakwa telah merendahkan martabat institusi.

Akibat penyiraman air keras itu, korban mengalami luka bakar serius dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan secara permanen. Kondisi tersebut memperkuat unsur pemberatan dalam perkara yang kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menegaskan tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra prajurit TNI.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia serta melibatkan aparat negara.(*)

Pos terkait