152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Deretan lembaran piagam dan piala apresiasi yang dikumpulkan Arinal Djunaidi selama memimpin Provinsi Lampung kini kehilangan tajinya. Mantan orang nomor satu di Sang Bumi Ruwa Jurai tersebut harus menghadapi kenyataan pahit bahwa 152 penghargaan yang diterimanya kandas seiring statusnya sebagai tersangka kasus korupsi korporasi kakap.

Arinal kini menjadi pesakitan dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbasis pengelolaan energi di Lampung.

 

Ratusan Penghargaan yang Kontradiktif

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Arinal Djunaidi mencatatkan tren penerimaan penghargaan yang melonjak tajam setiap tahunnya semenjak dilantik pada Juni 2019 lalu bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.

Data rekam jejak menunjukkan akumulasi capaian penghargaan Arinal sebagai berikut:

* Tahun 2019: 17 Penghargaan

* Tahun 2020: 23 Penghargaan

* Tahun 2021: 23 Penghargaan

* Tahun 2022: 44 Penghargaan

* Tahun 2023: 45 Penghargaan (Data per 23 Desember 2023)

* Total Akumulasi: 152 Penghargaan

Ironisnya, beberapa penghargaan yang diterima di akhir masa jabatannya justru berbanding terbalik dengan penegakan hukum yang menjeratnya saat ini. Pada Desember 2023, Arinal berturut-turut menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (19 Desember 2023) hingga penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pembinaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (22 Desember 2023).

 

Gelar Doktor Honoris Causa Dipertanyakan

Bukan hanya penghargaan birokrasi, reputasi akademik Arinal kini berada di titik nadir. Raihan gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (HC) yang pernah dianugerahkan oleh Universitas Lampung (Unila) kepada Arinal kini ramai dipertanyakan publik dan kalangan akademisi. Desakan untuk meninjau ulang atau mencabut gelar tersebut mulai mencuat seiring bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pihak kejaksaan menduga penyelewengan dana kompensasi migas (PI 10%) di bawah kendali tata kelola BUMD pada masa pemerintahan Arinal telah merugikan negara dalam jumlah fantastis. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir bahwa tumpukan apresiasi formalitas dari berbagai lembaga nasional sepanjang 2019-2024 gagal menjadi indikator kepatuhan hukum dan integritas seorang kepala daerah. (tk/DBS)

Pos terkait