Diduga Tidak Miliki Izin, Tim Gabungan Pemkab-DPRD Lampura Sidak Gudang PT Semesta Nusa Distrindo
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Tim Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Utara melakukan inspeksi mendadak ke gudang PT. Semesta Nusa Distrindo yang berada di jalan Kapten Mustofa, Kebun Empat, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (12/6/2026).
Tim yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Komisi I dan Komisi II DPRD, Kabupaten Lampung Utara, mempertanyakan perihal sejumlah legalitas izin perusahaan yang bergerak di bidang distributor makanan ringan.
Perusahaan distributor makanan ringan tersebut, diduga telah beroperasi di Lampung Utara selama 10 tahun, tapi belum memiliki sejumlah izin yang ditentukan pemkab Lampura.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan perusahaan distributor tersebut belum memiliki sejumlah izin yang dilegalkan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli mengatakan, hasil sidak ditemukan perusahaan distributor makanan ringan dipastikan tidak memiliki sejumlah izin. Selama beroperasi 10 tahun, perusahaan tersebut tidak mengurus perizinan yang diharuskan dalam berusaha di Lampung Utara.
“Dari keterangan dari admin perusahaan memang benar izin di perusahaan tersebut belum ada. Mereka belum bisa menunjukkan bukti-bukti izin yang diminta,” ujar Rahmat Fadli, didampingi anggota Komisi II Ria Kori, dan Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Daniel Pria Dinata, Kepala Dispenda, Desyadi, perwakilan DPTSP, Kabid Perizinan A Riskal Fistiawan.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan mempertanyakan izin usaha, izin reklame, izin parkir, izin pemanfaatan air bawah tanah, dan izin gudang.
“Hasil dari pengakuan bagian admin perusahaan karena belum ada, maka Komisi II dan Komisi I menjadwalkan akan menggelar hearing pada pekan depan dengan mengundang pihak manajemen perusahaan dan pihak terkait, ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Desyadi, menyatakan akan mempelajari semua izin terkait di perusahaan tersebut. Jika nanti dari sejumlah izin dipastikan tidak ada, seperti izin reklame, izin parkir dan izin pemanfaatan air bawah tanah, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kita akan lihat data-data selama 10 tahun dan akan dihitung denda dari semua proses izin yang dilanggar. Kalau tidak ada izin maka ada tindakan tegas, operasional perusahaan bisa dihentikan ditutup,” ujar Desyadi.
Sedangkan, Kabid Perizinan DPTSP Kabupaten Lampung Utara, A Riskal Fistiawan akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar dalam waktu singkat untuk segera memproses sejumlah izin yang belum dilengkapi.
“Kita akan lakukan pembinaan agar pihak perusahaan dapat segera memproses izin yang belum ada. Kita lihat dahulu itikad baik dari pelaku usaha, agar mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), Kabupaten Lampung Utara, Ade Chandra Pasawarda, mengimbau seluruh pelaku usaha di Lampung Utara untuk taat dan patuh terhadap seluruh proses perizinan yang telah ditentukan pemerintah kabupaten setempat.
Mengingat hal ini, penyebab minimnya dan banyaknya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari para pelaku usaha yang berada di Lampung Utara.
“Sidak tersebut sebagai bukti jika banyak pelaku usaha yang tidak tertib administrasi. Mereka berusaha dan memperoleh hasil puluhan miliar tapi enggan memiliki izin resmi. Maka kami imbau agar segera ikuti prosedur yang berlaku agar memiliki efek positif dalam inkam daerah,” ucapnya. (OREAN)







