Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan mafia tanah terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo membenarkan pengambilalihan itu pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Danang, perkara ini diambil alih karena memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan nilai kerugian negara yang sudah sangat besar. “Mengingat kompleksitas perkara dan besarnya kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun, menjadi perhatian nasional. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar lebih efektif dan optimal,” kata Danang.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih berlangsung. “Berapa luas kawasan hutan yang dilanggar masih dihitung oleh pihak terkait. Para ahli tetap dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejati Lampung terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Fokus perkara pada perusahaan berinisial PT P yang diduga memanfaatkan areal di kawasan yang dikelola badan usaha milik negara.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin, yang kini menjadi anggota DPD RI, menjadi salah satu figur yang diperiksa intensif.
Pada 22 Januari 2026, Bustami menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung. Aspidsus Kejati Lampung (saat itu) Armen Wijaya menyebut pemeriksaan tersebut sebagai klarifikasi terkait peran Bustami saat menjabat bupati periode 2010–2015 dalam pengelolaan lahan hutan.
Pada Februari 2026, Kejati Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari pihak perusahaan sebagai sebagian pengganti potensi kerugian negara. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan ayahnya, Raden Kalbadi.
Hingga kini, meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. (*)







