Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengukuhkan 863 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan penataan birokrasi daerah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat memimpin apel di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025).
Apel tersebut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis petikan Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan penerima.
Momentum ini sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang ratusan tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Jihan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai.
“Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan negara atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani,” ujar Jihan.
Ia menyebutkan, sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu kini resmi ditetapkan dan akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan berdampak nyata.
“Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan. Harapan kami sederhana namun penting, pelayanan publik di Lampung harus semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Jihan menekankan bahwa status PPPK membawa konsekuensi kedisiplinan, profesionalisme, serta orientasi pada hasil kerja. Aparatur pemerintah daerah, menurutnya, memegang peran strategis dalam menyukseskan agenda pembangunan daerah yang sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan Lampung mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik—membutuhkan aparatur yang bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan hati,” kata Jihan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja birokrasi modern, mulai dari melayani dengan tulus, bekerja jujur, terus meningkatkan kompetensi, hingga adaptif terhadap dinamika organisasi pemerintahan.
Usai penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan aksi penanaman pohon sebagai simbol komitmen keberlanjutan lingkungan. Penanaman dilakukan di dua lokasi, yakni Embung Kemiling, Bandar Lampung, dan Taman Keanekaragaman Hayati (Kahati) di kawasan Kotabaru, Lampung Selatan.
Menutup sambutannya, Jihan mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi.
“Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Buktikan kepercayaan ini dengan kinerja terbaik bagi masyarakat Lampung. Semoga amanah dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT,” pungkasnya.
Sebaran 863 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Lampung:
BKD: 1 orang
BPKAD: 1 orang
Bapenda: 1 orang
Badan Penghubung: 1 orang
BPSDM: 1 orang
Dinas KPTPTH: 4 orang
Dinas Peternakan: 1 orang
DLH: 1 orang
Dispora: 2 orang
Perkim: 2 orang
BMBK: 1 orang
PSDA: 1 orang
Satpol PP: 1 orang
Sekretariat DPRD: 2 orang
RSUDAM: 1 orang
Disdikbud: 842 orang
Total: 863 orang.(*)







