Sempat ada Perlawanan, PN Tanjung Karang Tetap Sita Aset Darussalam

Sempat ada Perlawanan, PN Tanjung Karang Tetap Sita Aset Darussalam

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung tegang, Rabu (15/4/2026).

Meski diwarnai perlawanan dan adu argumen di lokasi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang tetap melanjutkan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Eksekusi menyasar rumah milik Hj. Elti Yunani di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Sejak awal, situasi di lokasi memanas. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya proses. Adu argumen dengan petugas tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi adu mulut terbuka di hadapan aparat dan warga sekitar.

Meski demikian, juru sita tidak bergeming. Di tengah suasana yang tidak kondusif, penetapan eksekusi tetap dibacakan secara resmi.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita di lokasi.

Objek yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya, tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., dengan surat ukur Nomor 131/1990 tertanggal 19 Januari 1990.

Petugas menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan yang dapat menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diputus pada 19 November 2024.

Selain aset milik Elti Yunani, pengadilan juga menyita objek lain dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama M. Saleh di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. (Jim)

Pos terkait