Lampung Selatan, BP.id
Diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, mantan Kepala Desa (Kades) Lebung Sari, ditahan di Polres Lampung Selatan. Hal itu dibenarkan Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, SKM, saat dikonfirmasi Bongkarpost.id, melalui pesan Whatsapp.
Agung Widodo, mantan Kades Lebung Sari ditahan di Polres Lamsel guna pemeriksaan dugaan Ppenyelewengan realisasi DD dan ADD tahun anggaran 2017. “Semuanya kita serahkan pada penyidik, biarlah hukum yang bicara,” ujar Heri saat dikonfirmasi.
Heri berharap semua Kades di wilayahnya berhati – hati dalam melaksanakan DD. “Bekerja secara profesional, sesuai dengan juklak dan juknis, serta harus tranparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Heri, penahanan Kades Lebung Sari ini menjadi contoh bagi para kades di Kecamatan Merbau Mataram, agar benar-benar merealisasikan DD sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Lebung Sari, Agung Widodo, diduga tidak merealisasikan sejumlah kegiatan yang ada pada Pos Anggaran DD tahun 2017 lalu, saat dirinya masih menjabat Kades. Hal itu terungkap saat Agung menyerahkan berkas LPPD (Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa) tahun 2017 kepada BPD untuk ditandatangani oleh Ketua BPD sebagai bentuk Lpj (Laporan Pertangungjawaban) Kades kepada Bupati.
“Setelah dipelajari oleh BPD, ternyata banyak sekali kejanggalan dalam realisasi DD dengan berkas LPPD yang diajukan Agung Widodo, sehingga BPD minta klarifikasi dari Kades dengan surat bernomor 100/01/2017/2018 tanggal 30/01/2018, tapi tidak diindahkan oleh Kades,” ungkap sumber Bongkarpost.id yang identitasnya minta dirahasiakan.
Sejumlah kegiatan DD tahun 2017 yang diduga tidak direalisasikan oleh Agung, diantaranya Anggaran Santunan Panti Jompo, Anggaran Karang Taruna, Anggaran Peningkatan Seni Budaya, Anggaran Perpustakaan, Anggaran Jaminan Kesehatan Aparatur Desa (BPJS) Anggaran Insentif untuk 14 orang guru ngaji, Insentif Kader Posyandu Lansia (Pajar II), Insentif guru PAUD, Anggaran Kegiatan Majelis Taklim. Operasional Kegiatan RT, Operasional kegiatan LPM, Operasional Kegiatan BPD, Jasa Operator Desa, Jasa Kebersihan Kantor Desa, Anggaran Pengadaan Website Desa dan Tunjangan BPD yang hanya direalisasikan 70 persen dari yang dianggarkan
“Anggaran seperti itu sangat mudah untuk digelapkan karena realisasinya tidak terlihat dan tidak terkontrol oleh masyarakat, anggaran itu langsung kepada penerima pos pelaksana kegiatan,” beber sumber ini.
Tak hanya itu, sumber ini juga menyebut, bahwa perangkat desa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan DD karena dibentuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
“Pengurus TPK yang dibentuk Agung Widodo semua adalah keluarga Agung,” timpalnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kades Agung Widodo tidak ada di tempat. “Bapak tidak ada, sedang pergi,” ujar istri Agung. (firdaus)