BANDAR LAMPUNG – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di PTPN 7, dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang perkara dugaan korupsi pengadaan instalasi unit Gantry Crane dan unit Side Carrier tahun 2016, Rp40 miliar, yang melibatkan rekanan dan pimpinan PTPN VII.
Saat itu Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru NS, Dirut PT. Purnama Bohler Technologi pemenang lelang Agusti Fajar, Manager Bungamayang Sukarnoto, dan Direktur Pemasaran dan Renbag PTPN VII Rafael Parasian Sibagariang. Adanya SPDP itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis, 7 Oktober 2021 siang. “Ya, SPDP perkara PTPN 7 sudah diterima oleh Pidsus sekitar September 20201, bulan lalu,” kata Erik.
Selanjutnya, kata Erik, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap 1 yaitu pelimpahan berkas dari Polresta Bandar Lampung. “Kita tunggu tahap 1-nya,” katanya. Bahkan kabar lanjutan, pihak Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat P-17 yaitu Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. “Belum ada tersangka, dan belum ada perhitungan resmi audit kerugian negara, saat ini kami masih menunggu hasil auditnya,” tegas Devi.
Kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2016. Saat itu, Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang. Bahkan kasusnya sempat dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung, namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya.
Surat pemanggilan kepada Kusumandaru di Bandar Lampung sudah pernah dilayangkan dengan No B-141/N.8/Fu.1/11/2016, meminta agar Kusumadaru hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Kamis, 17 November 2016 menghadap tim penyidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait.
Sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Gantri TA 2013 s/d 2014 senilai Rp40 miliar yang dilaksanakan PT Purnama Bohler di PTPN VII. Surat pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung No. Print-283/N.8/Fu.1/11/2016 tertanggal 6 November 2016.
Anggaran Rp40 miliar pada kegiatan pengadaan instalasi unit Gantry Crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai alat transportasi penghubung Cane Feeding Table Existing pada areal Cane Yard 30×70 meter sampai dengan Kommisioning dan siap di oprasionalkan di pabrik gula Bungamayang, Lampung Utara.
Dalam proses awal lelang, adanya dugaan pengaturan dan kongkalingkong antara pihak institusi dan pihak ketiga yang mengerjakan. Dari proses lelang sampai ditunjuk pemenang sudah diatur, bahkan adanya dugaan mark-up pembelian alat tersebut dan tidak baiknya barang telah dibeli oleh pihak ketiga anehnya sudah diketahui barang tersebut adalah barang bekas.
Ditambah lagi adanya kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisi kolom harga satuan dan jumlah harga dalam penawaran yang disampaikan oleh semua peserta lelang, hanya menyebutkan sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa Crane.
Akibatnya tidak diketahui perbandingan harga satuan untuk tiap -tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Indikasi kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama. Kini kasusnya ditangani Polresta Bandar Lampung, yang sudah memeriksa sembilan orang saksi.
(Red)