Modus Jual Beli Minyakita, Warga Perumahan Korpri Kena Tipu Ratusan Juta
Bongkar Post, Bandar Lampung
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp149.600.000 yang menyeret nama Debby Putri Anggraini, warga Jati Agung, Lampung Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Senin (18/5/2026). Agendanya,
Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan Annisa Febriyanti, seorang pengusaha minyak goreng, warga Perumahan Korpri, Way Dadi, Bandar Lampung.
Annisa menjelaskan, transaksi pertama dilakukan pada 5 November 2025 melalui transfer antarbank. Saat itu, Debby Putri Anggraini menawarkan minyak goreng merek Minyakita dan menjanjikan barang dapat diambil di pabrik Domus, Tarahan, Lampung Selatan, sehari setelah pembayaran dilakukan.
“Saya melakukan transfer untuk pembelian minyak goreng Minyakita karena saat itu saudari Debby meyakinkan bahwa barang aman dan bisa diambil di pabrik Domus keesokan harinya,” ujar Annisa, pada Senin (18/5/2026).
Pada 6 November 2025, Annisa mengirimkan kendaraan angkutan untuk mengambil barang sesuai kesepakatan. Namun sesampainya di lokasi, pihak pabrik menyatakan minyak goreng yang dimaksud tidak ada.
“Begitu mobil kami sampai di pabrik, ternyata pihak pabrik mengatakan barang tersebut tidak ada. Saya langsung menghubungi Debby, tetapi jawabannya berbelit-belit dan alasannya berubah-ubah,” katanya.
Merasa telah diperdaya, Annisa kemudian meminta agar uangnya dikembalikan. Namun menurut dia, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh terdakwa.
“Saya sudah berupaya meminta uang saya dikembalikan, tetapi selalu diberi alasan yang tidak jelas. Bahkan saudari Debby sempat mengatakan bahwa dia tidak takut dilaporkan ke polisi dan merasa tidak akan masuk penjara,” ungkapnya.
Karena tidak ada penyelesaian, Annisa akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Sukarame pada 7 November 2025.
Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya damai tersebut gagal setelah terjadi kericuhan yang diduga melibatkan rekan terdakwa.
“Kapolsek sebenarnya sudah mencoba memediasi agar masalah ini selesai baik-baik. Tetapi mediasi gagal karena ada pihak dari rekan Debby yang justru melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap pihak kami,” kata Annisa.
Kasus itu kemudian terus berlanjut hingga tahap penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, terdakwa akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sementara itu, ibu Annisa Febriyanti, Sisni Hamrin Sugandi, seorang ASN guru di SMPN 22 Bandar Lampung, mengaku terpukul atas kejadian yang menimpa keluarganya.
Sebagai seorang janda yang ditinggal wafat suaminya, ia mengaku selama ini berjuang sendiri membesarkan anak-anaknya dan membantu mereka merintis usaha.
“Saya ini seorang janda. Saya hanya ingin anak-anak saya belajar usaha dan mandiri. Untuk modal usaha itu saya sampai meminjam uang di Bank Eka dengan jaminan gaji saya sebagai guru sebesar Rp150 juta,” ujar Sisni.
Namun harapan tersebut berubah menjadi beban berat setelah uang yang dipakai untuk membeli minyak goreng justru diduga dibawa kabur oleh terdakwa.
“Sampai hari ini saya masih harus membayar cicilan bank lewat potongan gaji setiap bulan. Padahal uang itu dipinjam untuk modal usaha anak saya,” katanya.
Sisni juga mengungkap, anaknya sempat percaya terhadap penawaran terdakwa karena Debby disebut-sebut membawa nama institusi kepolisian untuk meyakinkan korban.
“Anak saya percaya karena saudari Debby mengatakan minyak goreng itu merupakan jatah Polda Lampung sehingga dianggap aman. Tetapi ternyata itu hanya modus dengan menjual nama Polda Lampung untuk memperdaya korban,” tegasnya.
Annisa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
“Saya berharap pelaku dihukum berat agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian seperti ini,” pungkasnya. (zim/tk)







