Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Lurah Goro Dipolisikan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Mantan Lurah Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berinisial SM, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Puspita Sari (40), pelapor, mengatakan bahwa oknum mantan Lurah Gotong Royong tersebut diduga telah memalsukan surat tanah jenis Sporadik pada tahun 2017, atas nama orang lain pada objek tanah milik Pelapor.
Menurut Puspita, tanah adalah tanah milik pelapor dan keluarganya yang telah dimiliki bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 1977, bernomor 1132/GR, atas nama Puspita Sari.
“Jadi objek tanah saya yang telah memiliki SHM sejak tahun 1977, tiba-tiba diterbitkan kembali Sporadik oleh terlapor atas nama orang lain, sehingga mengakibatkan saya digugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas kepemilikan dan penguasaan sebidang tanah milik saya sendiri,” ungkap Pupita, usai membuat laporan di Polresta Bandar Lampung, pada Senin malam (18/5/2026).
Didampingi Kuasa Hukum, Puspita menunjukkan bukti laporannya ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor: LP/B/ 827/V/2026/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tanggal 18 Mei 2026.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana UU nomor 1 Tahun 2023, tentang Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, atau denda 2 miliar rupiah.
“Saya berharap pihak Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dapat memprosesnya sehingga saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Puspita. (tk/*)







