SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
Bongkar Post, LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.45 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I dan mengamankan seorang tersangka di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial H (35), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota di lapangan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Pasar Sukadana,” ungkap Kasat Res Narkoba, Minggu (19/4/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang di dalamnya berisi 28 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit HP merek HOT 40 PRO, 1 unit HP merek INFINIX SMART 9, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 1 buah celana pendek merek Levis.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga memiliki peran dalam peredaran narkotika di wilayah Sukadana dan sekitarnya. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Res Narkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Timur untuk memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Laporkan ke kami jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah Lampung Timur. (Fad)







