Mesuji, BP
Kurang dari 1×24 Jam, Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Dalam Press Releasenya, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik menjelaskan, sampai dengan saat ini Anggota Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana yang terjadi pada Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji itu.
“Adapun korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT 04 RW 06 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan tersangka berinisial SNJ (21), juga warga desa tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (14/1/2025).
Lanjut AKBP Harris, pada hari kejadian pelaku berjalan – jalan, kemudian melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang area tersebut memang terbuka.
Lalu pelaku memberanikan diri untuk menghampiri dan mengatakan jika pelaku menyukai korban. Kemudian korban pun mengatakan “Iyo aku juga seneng karo kowe, wes ndang ngaleh kono” (iya saya juga menyukai kamu, ya sudah pergilah).
Mendengar jawaban korban, pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada di sekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu pun korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.
Melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri.
Mendapat laporan dari warga, Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Way Serdang mendatangi TKP dan melakukan pendalaman, serta mencari keterangan dari para saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah pelaku, berikut barang bukti berupa 1 buah cangkul, 1 helai baju batik biru muda milik tersangka, 1 helai celana boxer pendek warna merah milik tersangka, sampel darah milik korban, 1 helai pakaian singlet milik korban, 1 helai BH milik korban, 1 helai celana dalam milik korban, dan celana pendek bermotif bunga bunga milik korban, serta beberapa perlengkapan milik korban,” beber Kapolres.
Untuk sementara dari hasil wawancara pihak Polres dengan pihak rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang disebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” pungkas pria dengan pangkat melati dua di pundak itu. (endri)