Foto. Ilustrasi
BONGKAR POST | BANDAR LAMPUNG— Keluhan masyarakat terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Semen Baturaja Tbk. di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah perusahaan tersebut menjalani pemeriksaan dan pengujian lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Warga di sekitar kawasan industri, khususnya wilayah Kelurahan Way Laga, mengeluhkan debu yang menempel pada rumah, kendaraan, dan lingkungan permukiman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas udara dan potensi dampaknya bagi kesehatan.
Persoalan ini mencuat setelah ditemukan gangguan pada perangkat pengendalian debu atau dust collector milik perusahaan pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan perusahaan kepada DLH, gangguan bermula dari abnormalitas motor shaker pada 4 Agustus 2026. Pemeriksaan berikutnya menemukan sejumlah bag filter dalam kondisi sobek serta casing antarcompartment berlubang akibat korosi.
Perusahaan kemudian melakukan perbaikan dengan menambal casing dan mengganti filter pada enam compartment.
Pada 13 Agustus 2026, DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil sampel udara ambien di dua titik. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, aktivitas produksi pabrik dilaporkan tidak beroperasi.
Pengujian lanjutan dilakukan pada 20 Agustus terhadap emisi perangkat pengendalian pencemaran udara dan 29 Agustus ketika dust collector diuji coba beroperasi.
Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan, sebagaimana diberitakan Radar Lampung pada 15 September 2026, menyampaikan bahwa hasil ketiga pengujian berada di bawah baku mutu yang dipersyaratkan.
DLH juga menyebut telah melakukan empat kali verifikasi lapangan dan satu kali wawancara langsung dengan masyarakat terdampak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban perbaikan oleh perusahaan, DLH menerbitkan Keputusan Nomor 600.4.16.2/108/V.10/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang pencabutan sanksi administratif terhadap PT Semen Baturaja.
Meski demikian, pengawasan terhadap aktivitas industri tetap menjadi perhatian, terutama untuk memastikan perangkat pengendalian debu berfungsi secara konsisten ketika kegiatan produksi berlangsung.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, pada 30 September 2026 mengingatkan agar pencabutan sanksi tidak membuat pengawasan pemerintah mengendur.
Ia juga menyoroti informasi mengenai aktivitas penaikan bahan baku pada malam hari di kawasan Way Laga yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung menjelaskan bahwa paparan debu dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan. Namun, untuk memastikan adanya penyakit akibat paparan tertentu, diperlukan pemeriksaan medis dan penelusuran lebih lanjut.
Dari pihak perusahaan, Vice President Corporate Secretary PT Semen Baturaja, Hari Liandu, dalam keterangannya pada 1 Oktober 2026 menyatakan perusahaan berkomitmen meningkatkan kualitas proses produksi serta memperketat inspeksi rutin guna mencegah terulangnya gangguan pengendalian debu.
Perusahaan juga menyampaikan sejumlah program bantuan sosial yang pernah disalurkan kepada masyarakat sekitar, termasuk kegiatan olahraga, bantuan lingkungan RT, dan renovasi rumah ibadah.
Di sisi lain, sebagian warga RT 15 dan RT 16, Lingkungan 2, Kelurahan Way Laga, mengaku tidak lagi menerima bantuan rutin seperti sembako dan pemeriksaan kesehatan sejak 2014. Perbedaan keterangan mengenai penyaluran bantuan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Persoalan debu industri ini berkaitan dengan kewajiban perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Hingga 3 November 2026, sejumlah hal masih membutuhkan pemantauan, antara lain konsistensi fungsi perangkat pengendalian debu, hasil pengujian kualitas udara setelah perusahaan kembali beroperasi, serta tindak lanjut pengawasan DLH terhadap keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah memastikan aktivitas industri tidak mengganggu kualitas lingkungan permukiman. Sementara itu, perusahaan diharapkan terus memenuhi kewajiban pengendalian pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rusmin)






