POLRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN, BARESKRIM UNGKAP HASIL PENYIDIKAN
BONGKAR POST | JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers yang diberitakan sejumlah media nasional.
Asep menjelaskan, penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).
Dalam keterangannya, penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Perkara tersebut kini ditangani Bareskrim Polri melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kabareskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia mengaitkan penanganan kasus ini dengan komitmen pembenahan internal institusi kepolisian.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, informasi mengenai sejumlah perwira Polri yang diduga diamankan terkait perkara penyadapan sempat beredar luas. Namun, pada sore harinya, pihak Divisi Humas Polri menyatakan masih melakukan pengecekan atas informasi yang berkembang.
Dengan pengumuman resmi Bareskrim pada malam hari, perkembangan perkara memasuki tahap penetapan tersangka terhadap tiga orang.
Hingga berita ini disusun, rincian lengkap konstruksi perkara, mekanisme teknis penyadapan, alat bukti yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
(*/rus)






