Pendapatan PKB Lampung Baru 41,29 Persen, Pemprov Perpanjang Program Keringanan hingga Desember 2026

Pendapatan PKB Lampung Baru 41,29 Persen, Pemprov Perpanjang Program Keringanan hingga Desember 2026

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung akan memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan hingga Oktober 2026 realisasi pendapatan PKB masih mencapai 41,29 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Meski di realisasi masih jauh dari harapan kita, saya menilai program keringanan pajak ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembayaran PKB oleh masyarakat,” katanya, Selasa (03/11/2026).

Menurutnya, terdapat beberapa perubahan signifikan pada penerimaan pajak setelah program keringanan diberlakukan pada Juni hingga Oktober, dibandingkan periode Januari hingga Mei 2026 saat kebijakan tersebut belum berjalan.

“Memang kalau dari sisi pendapatan PKB kita masih jauh dari target, baru 41,29 persen sampai bulan Oktober. Tetapi, Januari sampai Mei sebelum ada keringanan, dibandingkan Juni sampai Oktober setelah program berjalan, memang ada kenaikan yang cukup signifikan,” katanya.

Ia menjelaskan, program keringanan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini rutin membayar PKB.

Namun, melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang taat membayar pajak mendapatkan potongan sebesar 5 hingga 15 persen. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, pemerintah tetap mewajibkan pembayaran tunggakan dengan skema keringanan sebesar 50 persen.

Ia menyebut kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemprov Lampung untuk menghadirkan pola pelayanan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau dulu kita hanya memberikan keringanan kepada mereka yang menunggak melalui pemutihan. Sekarang tidak ada pemutihan lagi, tetapi tetap harus membayar tunggakan, meskipun hanya setengahnya. Sedangkan masyarakat yang rajin membayar PKB juga kita berikan reward berupa diskon 5 sampai 15 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tingkat pembayaran dari kelompok wajib pajak yang memiliki tunggakan telah mencapai sekitar 39 persen.

Untuk memastikan program berjalan optimal, Bapenda Lampung juga telah menyiapkan berbagai sarana pelayanan pembayaran pajak, mulai dari Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Keliling (Samsling), hingga layanan pembayaran secara daring (online).

“Kesiapan teknis sudah berjalan. Unit pelayanan kita sudah tersedia, baik Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsling maupun layanan online,” ungkapnya.

Ia menambahkan, program keringanan pembayaran PKB tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2026. Penetapan batas waktu itu mempertimbangkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesiapan personel kepolisian yang turut mendukung pelayanan Samsat.

“Program ini kita lanjutkan sampai 23 Desember 2026. Karena tanggal 24 sudah libur, tanggal 25 Natal, kemudian Tahun Baru. Rekan-rekan kita dari kepolisian juga akan berkonsentrasi mendukung kelancaran Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan pajak sebelum batas waktu berakhir, sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan realisasi pendapatan daerah dapat terus didorong.(WB)

Pos terkait