Sampaikan Duka Cita Mendalam Kepada Keluarga Pasien, Berikut Pernyataan Resmi Klarifikasi dan Hasil Investigasi Manajemen RSU Handayani Lampung Utara
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Rumah Sakit Umum Handayani menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga pasien atas meninggalnya pasien setelah menjalani penanganan akibat kecelakaan lalu lintas. Kami memahami bahwa peristiwa ini menimbulkan duka dan perhatian masyarakat.
Menanggapi pemberitaan dan berbagai pernyataan di media sosial yang mempertanyakan serta menilai penanganan pasien kurang optimal, RSU Handayani telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam medis, alur pelayanan, pemeriksaan penunjang, konsultasi dokter, proses rujukan, serta tindakan kegawat-daruratan yang diberikan kepada pasien.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, telah dilakukan investigasi dan telaah bersama yang melibatkan Dinas Kesehatan, PERSI, IDI, serta tim internal rumah sakit.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diperoleh beberapa fakta pelayanan sebagai berikut:
1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat RSU Handayani pada 14 Agustus 2026 pukul 15.28 WIB setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, dengan penurunan kesadaran serta cedera kepala. Berdasarkan pemeriksaan awal, pasien berada dalam kondisi kritis dengan multitrauma, termasuk cedera kepala dan trauma dada.
2. Sejak tiba di IGD, pasien segera mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kegawatdaruratan sesuai kondisi klinis. Pemeriksaan laboratorium dan CT scan kepala dilakukan, dilanjutkan dengan konsultasi kepada dokter spesialis saraf dan pemberian terapi sesuai instruksi medis.
3. Setelah keluarga menerima edukasi mengenai kondisi pasien dan kebutuhan penanganan lanjutan, proses rujukan untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis bedah saraf dilakukan melalui SISRUTE kepada beberapa rumah sakit rujukan. Selama menunggu proses rujukan, pasien tetap mendapatkan pemantauan, pemeriksaan penunjang tambahan, konsultasi, serta terapi sesuai kondisi klinis.
4. Ketika kondisi pasien mengalami perburukan, dokter memberikan edukasi kepada keluarga dan pasien dipindahkan ke ICU untuk perawatan intensif. Tim medis terus melakukan upaya stabilisasi dan penanganan kegawatdaruratan.
5. Pada pukul 00.30 WIB pasien mengalami henti jantung dan henti napas. Tim ICU segera melakukan resusitasi jantung paru dan sempat tercapai kembalinya sirkulasi spontan (ROSC). Pada pukul 00.45 WIB kondisi kembali mengalami penurunan dan resusitasi dilakukan kembali, namun sirkulasi spontan tidak kembali. Pada pukul 01.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia dengan disaksikan keluarga.
6. Hasil investigasi dan telaah rekam medis menyimpulkan bahwa pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah dilakukan berdasarkan indikasi medis, kondisi klinis pasien, Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman klinis, serta standar pelayanan medis yang berlaku. Informasi dan edukasi kepada keluarga terkait kondisi, pemeriksaan, tindakan, rencana penatalaksanaan, serta risiko juga telah didokumentasikan dalam rekam medis.
RSU Handayani menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Namun demikian, kami mengimbau agar informasi mengenai pelayanan medis disampaikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Dalam menjaga kerahasiaan dan hak pasien, rumah sakit tidak dapat membuka seluruh rincian rekam medis kepada publik.
Klarifikasi ini disampaikan sebatas informasi yang diperlukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai proses pelayanan yang telah dilakukan.
RSU Handayani berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang aman, profesional, sesuai standar, serta terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Kami juga siap memberikan klarifikasi melalui jalur resmi kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manajemen
Rumah Sakit Umum Handayani. (Anton /Orean)







