TERBONGKAR! Pasien meninggal di RS Maria Regina Kotabumi, Kuasa Hukum RS Buka Suara, Surat Damai, Poin ke 3,Jebak Media
Bongkar Post, Lampung Utara
Fakta meninggalnya pasien Suparno (dalam surat damai tertulis Supaino) di UGD RS Maria Regina Kotabumi pada Minggu, 28 September 2026, terus menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasien tercatat masuk UGD pada pukul 12.40 WIB dalam kondisi berjalan sendiri tanpa kursi roda, diantar oleh istri, Sulyati. Hanya berselang 29 menit, tepat pada pukul 13.09 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia setelah diberikan obat yang oleh Humas RS Maria Umiyati disebut sebagai obat jantung.
Fakta di lapangan yang tidak terbantahkan, kehadiran media pelapor pertama di RS pada hari itu bukan tanpa alasan dan bukan inisiatif media. Media datang ke lokasi setelah ditelepon langsung oleh Pebri, adik kandung dari Sri Kukuh Budi Seftiadi, anak korban.
Namun, pada Kamis, 01 Oktober 2026, keluarga dipanggil ke RS melalui Kepala Lingkungan (Kaling) untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sri Kukuh Budi Seftiadi sebagai Pihak Pertama dan Maria Umiyati (Humas/PIC RS) sebagai Pihak Kedua, tanpa melibatkan istri korban Sulyati yang menjadi saksi kunci yang menyaksikan langsung kejadian di UGD.
Kejanggalan mencuat pada Poin 3 surat damai tersebut yang berbunyi “berita-berita online maupun yang terdapat di Media Sosial bukanlah inisiatif dan/atau kemauan PIHAK PERTAMA”_ padahal fakta di lapangan media datang atas telepon dan permintaan dari keluarga itu sendiri (Pebri).
Pada hari yang sama, beredar pula video klarifikasi dari media Surya Sumatera yang menampilkan Sri Kukuh Budi Seftiadi didampingi Kuasa Hukum RS, Kaling dan Ketua RT. Video tersebut tidak menghadirkan Sulyati selaku saksi kunci.
Sementara pihak RS Maria Regina Kotabumi melalui Kuasa Hukumnya, Falentinus Andi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan hak jawab resmi.
“Kemarin keluarga sudah hadir di RS, dan menyampaikan klarifikasi dan tidak akan menuntut apapun dari RS dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan RS. Kami juga dari RS menyampaikan turut berdukacita. Kami sudah melakukan kesepakatan telah berdamai. Kami terus akan meningkatkan pelayanan RS. Hanya itu yang bisa kami sampaikan bang,” jelasnya.
Media menghormati Hak Jawab tersebut dan memuatnya secara utuh sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Media juga menghormati kesepakatan damai yang telah terjalin antara keluarga dan pihak RS Maria Regina. Namun, demi transparansi pelayanan publik dan akuntabilitas medis, redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan yang kompeten dari Direktur RS Maria Regina Kotabumi terkait diagnosa medis pasti pasien dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan di UGD.






