Rusliyanto, Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara

Bandar Lampung, BP
Rusliyanto, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rusliyanto tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi.

Namun, ia Rusliyanto bersikap sopan dan berterus terang. Ia juga belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Serta, mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.

Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.Uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Rusliyanto meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan Pimpinan DPRD, serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah, Madani.

Dalam surat dakwaan, Syamsi memerintahkan Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pegawai Sekretariat DPRD Ria Sitorus untuk mengambil surat pernyataan pada Madani. Surat itu diberikan kepada Rusliyanto.

Menurut jaksa, Rusliyanto mengaku diminta Taufik agar Natalis menandatangani surat pernyataan. Jaksa memaparkan, Natalis mengakui adanya rencana pemberian uang senilai Rp2,5 miliar. Meski demikian, Taufik pada waktu itu belum menandatangani surat tersebut.

Pada akhirnya, Taufik meminta dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo, untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp900 juta.

Taufik Rahman memerintahkan Supranowo menggenapkan menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga yang disimpan Supranowo. Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp1 miliar itu ke dalam kardus berwarna cokelat.

Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp1 miliar kepada saudara ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin. Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima.

Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima. Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.

Rusliyanto juga diperintahkan Natalis menemui Achmad Junairdi Sunardi (Ketua DPRD Lampung Tengah) agar menandatangani surat pernyataan kepala daerah tentang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Rusliyanto dan Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri menemui Julion dan menyampaikan perintah Natalis agar Julion menandatangani surat pernyataan diatas nama Natalis.

Setelah surat ditandatangani, Rusliyanto dan Zugiri menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.

Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

Pos terkait