Lampung Timur, BP
Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Daerah gencar kampanyekan perlawanan dengan Covid 19, salah satunya warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Pemerintah pusat tidak tinggal diam menggelontorkan Dana Desa (DD), dari dana tersebut harus di belanjakan untuk keperluan masker .
Ironisnya, data yang di dapat melalui penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur Husin, bahwa Kecamatan Pasir Sakti harus menggelontorkan masker sebanyak 68.500 masker.
“Dari jumlah tersebut, semua jiwa harus menerima dua masker,” kata Husin. Jum’at (13/11/2020).
Namun hasil penelusuran Husin, dengan mengambil sempel beberapa warga di delapan desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, dalam satu Kepala Keluarga (KK) hanya mendapatkan dua masker, yang seharus menurut aturan, baik itu Pusat maupun Kabupaten Lampung Timur, masker yang harus di terima itu bukan per- KK melainkan perjiwa.
“Mulai umur 4 tahun keatas mendapat 2 masker, itu kalau dari dana desa, sebab ini program dari Pemerintah pusat, Dinas terkait seperti Inspektorat harus melakukan penegasan kepada aparat desa,” terang Husin.
Camat Pasir Sakti Sibran Mulsi membenarkan bahwa pemberian masker dari sumber DD per KK 2 masker, yang seharusnya satu orang dua masker, hal itu dilakukan karena sudah banyak sumber lain yang membagikan masker.
Alasan lain sebelum ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk pembelian masker, pihak kepala desa sudah membebankan DD untuk keperluan pembangunan fisik.
“Ini apa yang kami sampaikan informasi dari Kasi saya dan pendamping DD,” terang Sibran Mulsi.
Sementara, Sekertaris Gugus Tugas Lampung Timur Mashrur menegaskan, setiap warga wajib menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah, hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan Covid 19. (Fadli)