Ratusan Warga Lima Kecamatan Gruduk Kantor Bupati Tuba, Ini Tuntutannya!

TULANG BAWANG – Ratusan Masyarakat dari 5 kecamatan yakni Menggala, Gedung Aji, Gedung Meneng dan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Serta satu Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah menyambangi Kantor Pemda Kabupaten Tulang Bawang dan Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (12/1/2022).

Dalam aksinya tersebut masyarakat menuntut kompensasi ganti rugi atas lahan yang dikuasai oleh Pihak PT. Sugar Group Company sejak tahun 1992, atau 30 tahun lebih tanah umbul milik masyarakat 5 kecamatan dengan PT SGC belum selesai.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi ini Sapuan Ismail menyatakan kedatangan mereka ke Kantor Pemda adalah memohon dukungan Bupati Tulang Bawang Winarti untuk mendukung aksi mereka.

“Kami masyarakat meminta kepada ibu Bupati dengan slogannya Bergerak Melayani Warga untuk memperhatikan nasib kami,” tegasnya.

Sapuan menambahkan Masyarakat ke Pemda Tulang Bawang menyampaikan keluhan mereka sebagai warganya untuk menemui Bupati Tulang Bawang, sehingga tuntutan dapat terpenuhi.

“Sejak tahun 1992 konflik persoalan lahan umbul di 5 Kecamatan dengan PT Sugar Group Companies tidak pernah selesai, maka kami meminta kepada Bupati Tulang Bawang untuk memfasilitasi konflik lahan agar dapat diselesaikan,” terangnya.

“Dalam hal ini kami hanya meminta tambahan pembayaran uang ganti rugi yang disesuaikan dengn harga tanah saat ini dan termasuk ganti rugi lahan Enclave serta menyerahkan tanah rata sepanjang aliran sungai tulang bawang dan sungai terusan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian tanaman padi atau jagung oleh warga masyarakat,” ujarnya.

”Saat ini lahan tanah milik umbul masyarakat 5 kecamatan tersebut telah dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) yakni PT ILP, PT SIL, PT ILCM, PT MKS, serta PT GPA, yang dijadikan untuk lahan Perkebunan Tebu,” beber Sapuan Ismail.

Setelah melaksanakan aksinya di depan Kantor Pemda massa pun bergerak ke Pengadilan Negeri Tulang Bawang (Tuba).

Mereka menuntut kepada Pengadilan untuk melaksanakan pelayanan hukum yang baik dan tidak memihak serta melaksanakan tuntutan mereka secara adil kepada hakim-hakim yang ada di pengadilan.

(RIS)

Pos terkait