Rapat Akbar Masyarakat Adat Bakung Udik dan Bakung Ilir Satuan Tekad Perjuangan Agraria, Kepolisian Hadir Jaga Kondusivitas
Bongkar Post, Tulang Bawang
Langkah besar pemenuhan hak dan penyelesaian sengketa agraria di wilayah Kabupaten Tulang Bawang semakin nyata. Pada Selasa, (12/052026) berlangsung Rapat Akbar Masyarakat Adat Bakung Udik dan Bakung Ilir di Balai Kampung Bakung UdikKecamatan Gedung Meneng.
Kegiatan yang digagas Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) ini mempertemukan unsur pemerintah, tokoh adat, masyarakat, dan aparat keamanan dalam satu wadah diskusi strategis yang penuh semangat persatuan.
Kegiatan ini berawal dari surat pemberitahuan KNARA Nomor: /B/DPW-KNARA/LAMPUNG/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026. Rapat akbar ini dihadiri langsung oleh Kaban Kesbangpol Pemkab Tulang Bawang, Penli Yusli PNR; Camat Gedung Meneng, Andi Irawan; Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nur Khilolik, SH; Kepala Kampung Bakung Udik, Santori.
Ketua Umum DPN KNARA, Wahidah Baharudin Upa, SH; Ketua DPW KNARA Lampung, Tohirin; Ketua Penyimbang Adat Marga Suay Umpu Susukan Tiyuh Gunung Jambi Kp. Bakung Udik, Rubama, serta para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan sekitar 100 warga masyarakat setempat.
Rapat berjalan dengan susunan acara yang tertib dan khidmat, mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya, doa, rangkaian sambutan dari berbagai unsur, hingga sesi pembahasan mendalam terkait konflik agraria yang dibawakan langsung oleh Deputi Kajian dan Analisa DPN KNARA. Melalui diskusi terbuka dan sesi tanya jawab yang aktif, rapat ini menghasilkan kesimpulan strategis yang menjadi tonggak langkah selanjutnya.
Tiga poin utama hasil kesimpulan tersebut adalah: pertama, masyarakat dari 24 kampung yang berada di wilayah Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas sepakat bersatu dan berjuang bersama KNARA dalam memperjuangkan hak-hak agraria mereka.
Kedua, masyarakat bertekad menyampaikan aspirasi dan memberikan tekanan kepada pemerintah pusat agar permasalahan yang dihadapi mendapat perhatian serius, ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai harapan, termasuk rencana aksi damai pada momen-momen tertentu dengan pendampingan penuh dari KNARA.
Ketiga, masyarakat meminta agar Tim Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Tulang Bawang melibatkan peran aktif masyarakat adat dalam setiap proses identifikasi masalah hingga pengambilan keputusan.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini berakhir pukul 13.15 WIB dalam keadaan aman, damai, dan tertib. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat mampu menyuarakan haknya dengan cara-cara yang demokratis, beradab, dan tetap menjaga ketertiban umum.
Terkait kegiatan ini, Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nur Khilolik, SH menyampaikan pernyataan resmi selaku pejabat kepolisian yang hadir mengamankan dan memfasilitasi jalannya kegiatan.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Dente Teladas senantiasa menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan berkumpul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait.
Kami mengapresiasi cara masyarakat menyampaikan keinginannya dengan tertib, damai, dan penuh rasa persatuan. Kami berharap seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan hukum yang berlaku dalam setiap langkah penyelesaian masalah agraria ini demi terciptanya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat Tulang Bawang,” ujar Ipda Nur Khilolik.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan langkah-langkah lanjutan dari hasil rapat ini, serta berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat agar segala aspirasi tersampaikan dengan baik dan penyelesaian masalah berjalan di jalur yang benar, aman, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh peserta di lokasi yang menjadi objek sengketa agraria, sebagai simbol persatuan dan tekad bulat masyarakat adat untuk memperjuangkan haknya secara damai dan sah. (can/ris)







