PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Bongkar Post | Jakarta. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
Menurut Akhmad Munir, setiap orang memang berhak menyampaikan pendapat, menjawab, atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir, seperti dikutip dari pernyataan resmi PWI yang beredar luas di media sosial.
Pernyataan Hotman Paris yang menjadi sorotan muncul dalam konteks interaksi dengan wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026), dimana ia disebut menggunakan diksi yang dianggap tidak pantas dan merendahkan saat menanggapi pertanyaan jurnalis yang sedang meliput.
PWI menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait desakan PWI.
(Rusmin)







