Uji Materiil Pengelolaan Lahan PTPN II: Saksi Jelaskan Skema KSO Sebagai Langkah Strategis Penyelamatan Aset
Bongkar Post, MEDAN – Kejelasan mengenai pola kemitraan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta dalam pengembangan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 2.514 hektare dipaparkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), entitas pengembang di bawah naungan Ciputra Land, menegaskan bahwa keterlibatan mereka merupakan bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) strategis untuk mengoptimalisasi nilai aset negara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, manajemen DMKR memberikan klarifikasi terkait kedudukan perusahaan sebagai investor, guna meluruskan persepsi mengenai pengalihan aset. General Manager Citraland Sampali, Irawan, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak perusahaan PTPN II—dijalankan melalui skema inbreng. Dalam mekanisme ini, PTPN mengalihkan lahan yang tidak lagi produktif menjadi penyertaan modal, sementara DMKR menyuntikkan dana pengembangan dan keahlian manajerial.
“Ini merupakan langkah nyata dalam optimalisasi aset yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal bagi negara. Faktanya, sekitar 80 persen dari total lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan non-produktif yang juga dikuasai oleh pihak ketiga. Melalui investasi ini, lahan tersebut kini memiliki nilai ekonomi tinggi dalam bentuk kawasan residensial,” ujar Irawan dalam kesaksiannya.
Hingga saat ini, kemitraan tersebut telah membuahkan hasil pembangunan yang terukur. Dari total luas lahan, sekitar 93 hektare telah ditingkatkan status hukumnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, di mana 88 hektare di antaranya telah bertransformasi menjadi kawasan hunian modern yang mencakup kurang lebih 1.300 unit rumah.
Taufik Hidayat, General Manager PT Citraland Helvetia dan Tanjung Morawa, menambahkan bahwa model KSO ini dirancang agar negara melalui PTPN tetap memiliki kontrol dan mendapatkan imbal hasil berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama ini adalah solusi administratif untuk mengaktifkan aset-aset “idle” atau aset menganggur milik perusahaan negara agar kembali memberikan kontribusi finansial.
Di sisi lain, persidangan juga mendalami aspek administratif terkait pemenuhan kewajiban kontribusi lahan 20 persen untuk fasilitas publik sebagaimana disoroti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk periode 2022-2024. Menanggapi poin tersebut, kuasa hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa hambatan yang terjadi murni berada pada ranah sinkronisasi regulasi teknis.
“Komitmen untuk menyerahkan lahan 20 persen tersebut tetap ada dan tidak pernah ditolak. Namun, karena menyangkut aktiva BUMN yang sangat sensitif, prosesnya harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang selaras dengan aturan tata kelola perusahaan negara yang baik. Kami hanya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Julisman.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk menelaah lebih jauh mengenai prosedur administrasi dan kesesuaian implementasi juknis dalam pengelolaan aset negara tersebut. (*)







