Proyek Rp 1 Miliar Perluasan Puskesmas Sumber Rejo Terindikasi KKN, Kadiskes Lamtim Bungkam

Proyek Rp 1 Miliar Perluasan Puskesmas Sumber Rejo Terindikasi KKN, Kadiskes Lamtim Bungkam

 

Bacaan Lainnya

Lampung Timur, BP

Proyek perluasan Puskesmas Sumber Rejo di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, terindikasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Pasalnya, proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 1 miliar, itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

 

Berdasarkan hasil temuan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Lampung, proyek yang dikerjakan oleh CV Bagas Adhi Perkasa tersebut, terdpat sejumlah penyimpangan, diantaranya penggunaan Alumunium Composite Panel (ACP) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, ACP yang digunakan bukan untuk eksterior tapi interior, dan holo kerangka ACP menggunakan holo baja hitam yang seharusnya holo kalpanis, akibat penggunaan material yang berkualitas rendah sempat terjadi kerusakan seperti yang tampak dalam gambar.

 

Kemudian, adanya penggunaan material yang tidak mengacu pada ketentuan dalam kontrak kerja, antara lain alumunium, kanal dan kanal C, serta hampir semua material menggunakan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dikatakan Chaidir, Koordinator GRAK Lampung, berdasarkan sumber di lokasi pekerjaan, semua bahan material yang digunakan dimonopoli guna menekan pengeluaran, serta nilai keuntungan yang lebih besar.

 

Bahkan, pihak Dinas Kesehatan Lampung Timur juga mengarahkan pekerjaan kepada salah satu rekanan dimana rekanan memberikan sejumlah mahar proyek kepada salah satu oknum pejabat di dinas terkait.

 

Atas sejumlah temuan itu, GRAK Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Perluasan Puskesmas Sumber Rejo tersebut.

 

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung bisa mengungkap setiap dugaan KKN yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Dinas Kesehatan Lampung Timur, serta terkait pemotongan dana BOK,” ujar Chaidir, kepada Bongkar Post, melalui rilisnya.

 

Lanjutnya, dalam menyampaikan adanya dugaan KKN dalam realisasi kegiatan dimaksud, GRAK Lampung dilengkapi dengan data permulaan yang dianggap cukup memadai untuk mendorong dimulainya proses hukum.

 

“Hal ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Chaidir.

 

Tak hanya peraturan tersebut, terdapat juga peraturan lain yang mendukung,yaitu Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 

Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Satya bungkam. Dihubungi via ponsel, meski pesan Whatsapp bertanda ceklis 2, namun konfirmasi yang dikirim tidak dibalas. (tk/rls)

Pos terkait