Bongkar Post
Way Kanan, BP
Polsek Blambangan Umpu mengamankan satu pelaku diduga kasus tindak pidana pencurian ringan, di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Senin (27/2/2023).
Tersangka, ES (32) tinggal di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada hari Sabtu 25 Februari 2023, pukul 13.30 WIB, Asmaran (karyawan BUMN) bersama rekan lainnya (saksi) tengah patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung, dan bertemu pelaku yang sedang mengendarai R2 merk Honda New Fit tanpa plat nomer.
Asmaran dan rekannya, memberhentikan R2 yang dikendarai pelaku dan menanyakan apa keperluan masuk ke dalam areal perkebunan karet Afdeling IV milik PTPN IV Unit Tulung Buyut. Mereka juga memeriksa apa yang dibawa oleh pelaku diatas kendaraannya.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 karung warna putih yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan getah karet jenis LUM seberat sekira 15Kg. Rekan Asmaran, menanyakan kepada pelaku darimana memperoleh getah karet jenis LUM tersebut, namun pelaku hanya diam.
Dugaan Asmaran, ES mendapatkan getah karet dari hasil mencuri di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU di Afdeling IV.
Atas kejadian itu, Asmaran dan rekannya membawa pelaku dan melaporkan dugaan pencurian beserta barang bukti ke Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah akan dikenai pasal 364 KUHP,” tandas Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba. (tar/*)