Pemkab Lampura Terapkan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi di Pasar Bukit Kemuning
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan dan penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi, di Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten setempat, Kamis (30/04/2026).
Dalam pengawasan dan penerapan Perda tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan didampingi, Polisi Pamong Praja (Pol PP), koordinator unit pasar dan para pengurus pasar.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri mengatakan, pengawasan dan penerapan Perda tentang pajak dan retribusi tersebut agar disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan yakni Perda No 1 Tahun 2024.
Selain itu, Pemkab Lampura juga mensosialisasikan kepada para pedagang bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2025, pengelolaan pasar Bukit Kemuning resmi beralih dari pihak rekanan atau pengembang kepada pihak pemerintah kabupaten Lampung Utara.
“Sejak 1 Oktober 2025, berdasarkan surat perjanjian dan sertifikat para pedagang telah berakhir selama 20 tahun sejak di bangun awal,” ujar Hendri.
“Maka dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut, pengelolaan pasar Bukit Kemuning diserahkan kembali kepada pemerintah daerah Lampung Utara tanpa syarat,”.
“Sehubungan dengan itu, pemerintah Lampung Utara memiliki keleluasaan untuk melakukan rehabilitasi atau representasi terhadap ojk, atau pun proses retribusi-retribusinya,”.
“Itulah yang kita sosialisasikan kepada para pedagang kita berikan pengertian sejak tanggal 1 Oktober 2025 sudah berubah mekanisme atau aturan yang berlaku di pasar Bukit Kemuning,” tambahnya. (Orean)







