Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Lampung diduga “kangkangi” Peraturan Lembaga Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pasalnya, salah satu lembaga masyarakat Forum Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (F4P) Provinsi Lampung mendapati sejumlah kejanggalan terkait proses lelang proyek di dinas tersebut.
Ketua F4P Lampung, Robi mengungkap, kejanggalan terjadi atas tata cara dan proses lelang. “Kami menduga janggal, ada monopoli dalam sistem lelang yang digelar BMBK,” ungkap Robi, kepada Bongkarpost.co.id, pada Rabu malam (8/3/2023).
Dijelaskan, seperti pada point 8 halaman ke 70 Lembar Data Pemilihan (LDP) menyatakan, “peserta melampirkan dukungan Asphlat Mixing Plant (AMP) dengan jarak terjauh 80 km dari lokasi pekerjaan, disertai surat penawaran harga dari Asphal Mixing Lant (AMP) yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan AMP dan bermaterai, serta melampirkan sertifikat laik operasi AMP”.
Padahal, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan pada pasal 44 ayat (9) Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibuktikan, bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.
“Ini jelas tidak boleh menambah atau merubah persyaratan kualifikasi. Seperti yang tercantum pada poin 8 halaman ke 70 Lembar Data Pemilihan (LDP),” papar Robi.
Lanjutnya, dalam proses pemilihan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Pergub/Bupati/Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang justru dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.
Selanjutnya, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada poin (a) dan (b) perlu dilakukan penyesuaian. Sebagaimana tertuang pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin A. Tentang Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha, yang meliputi : Surat Izin, Bidang Pekerjaan, Kualifikasi Usaha, NIB/TDP, WP, Kantor Tempat Usaha dan lain-lain sebagaimana terlampir dalam LDK tersebut.
“Jadi, Dinas BMBK Lampung sebagai lembaga pemerintah yang sah dalam menjalankan proses tender/lelang proyek tentulah harus mengikuti ketentuan yang sudah ada. Dan tidak merubah apalagi terksesan memonopoli dengan mencantumkan aturan baru. Seolah-olah sebagai persyaratan penjegalan atau pembatalan peserta lelang lainnya,” tandas Robi. (zul)