Pemprovsu Salurkan Rp.433 M DBH Pajak Rokok ke-33 Kab/Kota

Pemprovsu Salurkan Rp.433 M DBH Pajak Rokok ke-33 Kab/Kota

 

Bacaan Lainnya

Medan, Bongkarpost – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota di Sumut melalui dana bagi hasil pajak rokok Triwulan I 2026 serta pembayaran kurang salur tahun sebelumnya.

Penyaluran dana tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprovsu menyelesaikan kewajiban fiskal ke daerah yang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026.

“Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen menyelesaikan kewajiban daerah yang dilakukan bertahap sepanjang tahun,” demikian keterangan resmi yang diterima Bongkarpost, Kamis (7/5/2026).

Pemprovsu menyebut realisasi pendapatan daerah Sumut saat ini menunjukkan tren positif. Namun, keseimbangan dengan belanja daerah tetap harus dijaga agar perekonomian daerah tetap bergerak.

“Alhamdulillah, realisasi pendapatan daerah menunjukkan tren positif, namun keseimbangan dengan belanja tetap harus perlu dijaga agar ekonomi tetap bergerak,” tulisnya.

Ke depan, penentuan prioritas dukungan anggaran ke kabupaten/kota akan mengacu pada indikator makro ekonomi serta efektivitas program daerah. Langkah ini diambil guna mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung ke masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, dana bagi hasil cukai hasil tembakau wajib dialokasikan minimal 50% untuk bidang kesehatan, termasuk penanganan stunting, program JKN, dan penyediaan sarana kesehatan. Sisanya untuk penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi penyaluran dana bagi hasil tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan daerah di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD terkait. (Ahan)

Pos terkait