Polisi Tangkap Pelaku Curat Gedung Walet di Rawa Jitu Selatan

Tulangbawang, BP.id
Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi Rabu (26/2/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di gedung walet milik korban yang berada di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Bacaan Lainnya

“Adapun identitas korban H. Suyatno (63), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 150 Juta,” ujar Iptu Junaidi, Senin (2/3/2020).

Mulanya Rabu (26/2/2020), sekira pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan laporan perihal gedung walet miliknya telah dibobol oleh pelaku, lalu korban datang dan mengecek langsung ke lokasi. Setelah sampai disana korban mendapati sarang burung walet miliknya telah habis dipanen oleh pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan tersebut, petugas bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jumat (28/2/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Perumahan BTN Eks PT.AWS, Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang,” ungkap Iptu Junaidi.

Dari rumah pelaku, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa mesin bor warna hijau, senjata tajam (sajam) jenis pisau, senter kepala, dua buah gembok, pisau lipat, dua buah mata bor, tang potong, kunci inggris, palu, satu pasang sarung tangan, lima botol air mineral dan dua buah kunci tang.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (can/ris)

Pos terkait