Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat Alfamart di Rawa Jitu Selatan

Tulangbawang, BP.id
Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Alfamart.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (26/2/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Alfamart, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Bacaan Lainnya

“Adapun identitas pelapor Prandes Perdinan (26), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekira Rp26.273.000,” ujar Iptu Junaidi, Senin (2/3/2020).

Pelapor baru mengetahui kalau Alfamart tempatnya bekerja telah dibobol pencuri saat saksi Suhut (25), berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu membangunkan pelapor yang sedang tertidur di kosan.

Saksi saat itu sehabis pulang menonton siaran pertandingan sepakbola, ketika lewat di depan Alfamart terlihat lampu dalam keadaan mati dan rolling door dalam keadaan terbuka. Pelapor yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung datang ke lokasi dan melihat isi toko dalam keadaan berantakan.

“Adapun barang milik toko yang hilang yaitu uang tunai dilaci kasir sebanyak Rp200 ribu, tape Polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” ungkap Iptu Junaidi.

Berbekal laporan tersebut, petugas bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jumat (28/2/2020), sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial MS (26), berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (can/ris)

Pos terkait