Polda Lampung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali, Dua Pelaku Ditangkap

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah. Sebanyak enam kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Bali berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Lampung Selatan serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan-Surabaya yang membawa sebuah koper. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam paket ganja dengan total berat sekitar enam kilogram.

Pria berinisial M.S.P. (26) yang membawa koper tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, aparat memperoleh informasi mengenai tujuan pengiriman barang haram itu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Senin, 20 Juli 2026, seorang pria berinisial AZ FRZ (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan tambahan barang bukti berupa sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang dikirim dari Sumatera menuju Bali. Sementara AZ FRZ diduga menjadi penerima sekaligus pengedar yang akan mendistribusikan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas kepolisian mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika antardaerah.

“Sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi lintas provinsi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku, baik kurir, pengedar maupun pihak yang mengendalikan jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai peran masing-masing. Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp42 juta dan berpotensi mencegah sekitar 24 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung memastikan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi serta meningkatkan kerja sama dengan kepolisian di berbagai daerah guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (*)

Pos terkait