Pemkot Bandar Lampung Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 35 Ribu Pekerja Pelayan Masyarakat dan Wartawan

Pemkot Bandar Lampung Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 35 Ribu Pekerja Pelayan Masyarakat dan Wartawan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berkomitmen penuh memberikan rasa aman bagi warganya yang berprofesi sebagai pelayan masyarakat dan pekerja lapangan di wilayah setempat.

Melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebanyak 35.193 tenaga kerja yang terdiri dari ketua RT, kepala lingkungan (kaling), anggota Linmas, hingga pekerja rentan kini resmi mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah taktis ini semakin memperkuat posisi Kota Bandar Lampung yang saat ini sukses mencatatkan angka cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang cukup tinggi, yakni menyentuh angka 83 persen.

 

Perlindungan Diperluas hingga Jurnalis dan Kader Organisasi

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan berhenti pada pendataan perangkat lingkungan saja. Pemkot Bandar Lampung kini tengah bergerak cepat memperluas jangkauan proteksi jaminan sosial ini ke kelompok profesi lain yang juga memiliki risiko kerja tinggi di lapangan, salah satunya adalah para jurnalis.

Sasaran perluasan jaminan APBD berikutnya tercatat meliputi para kader lingkungan, organisasi wanita seperti Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), hingga seluruh wartawan yang aktif bertugas di Kota Bandar Lampung.

“Risiko kerja para jurnalis dan petugas lapangan kita itu luar biasa besar. Mereka harus kesana-kemari, bahkan menembus gelapnya tengah malam demi mengawal pelayanan publik dan menyampaikan informasi. Pemkot Bandar Lampung ingin memastikan, saat mereka melangkah keluar rumah untuk bekerja, tidak ada lagi rasa cemas yang menghantui diri mereka maupun keluarga yang menunggu di rumah,” ungkap Eva Dwiana saat memberikan keterangan di Aula Semergou, Senin (14/9/2026).

 

Manfaat Proteksi yang Bisa Dicairkan Ahli Waris

Program jaminan perlindungan yang dibiayai penuh oleh pemkot ini difokuskan pada dua skema perlindungan dasar non-tabungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui kedua program ini, jika terjadi risiko penugasan di lapangan, peserta atau ahli waris dapat mencairkan klaim dalam bentuk santunan tunai maupun fasilitas medis:

Pencairan Jaminan Kematian (JKM): Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia biasa saat masa aktif jabatan akan menerima santunan tunai penuh sebesar Rp42.000.000.

Fasilitas Medis Tanpa Batas (JKK): Jika pekerja mengalami kecelakaan saat bertugas atau saat liputan berita di lapangan, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh total.

 

Santunan Kematian Kerja & Beasiswa: 

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak atas dana santunan minimal 48 kali upah terlapor serta tambahan tunjangan beasiswa pendidikan gratis untuk dua orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi.

Guna mempercepat proses pencairan manfaat proteksi ini, Pemkot Bandar Lampung mengimbau pihak kelurahan maupun komunitas profesi terkait untuk aktif membantu pengurusan berkas administrasi dan surat pengantar sebelum diverifikasi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

(Rusmin)

Pos terkait