PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya di Link https://cekbansos.kemensos.go.id
Kementerian Sosial menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 melalui aplikasi ‘Cek Bansos Kemensos’.
Pengecekan dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.
Bagi masyarakat yang telah memasukkan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id terdapat ciri-ciri khusus tanda PKH sudah cair.
Status bantuan akan menampilkan catatan, PKH, BPNT, hingga bantuan lain bahwa pemilik data KTP tersebut berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Program PKH merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial pemerintah yang mencapai Rp504,7 triliun dalam APBN 2025. Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Februari 2025, Simak Cara Cek NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Kemensos berupaya mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024 mengatakan “Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
Pertimbangan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 di Januari 2025 adalah sebagai antisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.
Bansos PKH tahun 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang juga dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.
Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali.
Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.
**Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP**
Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol “Tambah Usulan”.
Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
*Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
Klik tombol CARI DATA;
Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.
*Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.
Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.
*Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos.
Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.
Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
alamat tidak ditemukan;
individu tidak ditemukan;
meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
[]