Lampung Timur, BP
Pjs. bupati Lampung Timur (Lamtim) Ir. Fredy SM.MM mengeluarkan surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian/doa bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19, Rabu (4/11).
Surat edaran itu bertujuan untuk menghimbau para Camat se-kabupaten lamtim untuk disampaikan ke masyarakat Lamtim agar melakukan penundaan pengajian dan doa bersama. Dikarenakan situasi perkembangan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamtim.
Fredy menerangkan secara tertulis dalam surat edaran tersebut yakni, pertama menghimbau masyarakat/penyelenggara kegiatan pengajian/doa bersama atau yang sejenis agar menunda kegiatan dimaksud karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan pertimbangan.
Point a, peningkatan jumlah kasus covid-19 diwilayah Kabupaten Lamtim dalam beberapa hari terakhir meningkat secara drastis. Point b, pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam prakteknya sangat sulit menerapkan jaga jarak dan tidak bersentuhan sebagaimana di atur dalam lampiran 1 peraturan Bupati Lampung Timur nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Lamtim.
Yang nomor dua yakni, agar saudara (camat/kades /masyarakat se-Kabupaten Lamtim) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dengan berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) Kabupaten Lamtim. Surat edaran itu dikeluarkan di Sukadana 4 November 2020 ditandatangani langsung oleh Pjs Bupati Lamtim.
Melalui sambungan telepon, Pjs Bupati Lamtim Fredy menegaskan, bahwa surat edaran itu dikeluarkan karena bertambahnya pasien Covid-19 di Kabupaten Lamtim.
“Itu surat edaran itu ke Camat dalam artian covid ini kan meningkat, kalau ada pengajian akbar yang besar- besar untuk di tunda dulu terkecuali dia memenuhi protokol kesehatan, dalam hal ini gugus tugas akan menegurnya,” tegas Fredy.
Pjs Bupati Lamtim Fredy Ketika ditanya apakah surat edaran itu dapat dijadikan landasan hukum apabila didapati di tengah-tengah masyarakat ada yang melakukan kegiatan kampanye dengan berkedok doa bersama serta pengajian, maka Fredi menerangkan harus dipisahkan antara wewenang Bawaslu dan wewenang gugus tugas covid-19 Kabupaten Lamtim.
“Kalau Bawaslu kan beda kalau Bawaslu kan kampanye kalau ini terkait dengan gugus tugas covid, jadi jangan di plesetkan kearah sana, karena covid kita ini karena di Lamtim sudah nambah dalam dua hari sudah nambah 67 positif Covid-19 dua Minggu yang lalu cuma tigapuluhan,” terang Fredy. (*)