Lampung Tengah, BP. id
Masyarakat Desa Kotabatu meminta Inspektorat dan Kejaksaan memeriksa Saifuloh, Pj Kepala Kampung (kakam) Kota Batu, Kabupaten Lampung Tengah. Ditengarai, Pj Kakam Kotabatu melakukan tindak pidana korupsi, lantaran membangun jembatan penghubung antar dusun tidak sesuai RAB.
Warga menduga, bantuan Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 lalu, yang bersumber dari Kementerian Desa PDTT direalisasikan tidak sesuai RAB, dan bangunannya asal jadi.
“Bangunan jembatan dipastikan tidak akan bertahan lama karena pondasi bukan diisi dengan semen dan pasir, melainkan hanya ditimbun tanah yang diatasnya baru ilapis pasir dan adukannya juga 10 : 1, bagaimana mau kuat, diguyur hujan dikit saja sudah terkikis. Sementara jembatan itu kan untuk kepentingan orang banyak, bukan warga Kotabatu saja tapi juga warga se-Kecamatan Pubian,” ujar Sutris, yang diamini Bambang cs, warga Kotabatu.
Mereka meminta agar supaya pembangunan jembatan penghubung antar dusun ditinjau ulang oleh pihak terkait dan penegak hukum. Pekerjaan ini juga menjadi tanggungjawab PPK dan pamong lainnya yg terlibat dalam kegiatan.
Sementara saat Pj Kakam Kotabatu dikonfirmasi, melalui ponsel, istri kakam malah yang menjawab telpon wartawan Bongkarpost.id. Ia meminta wartawan untuk tidak diberitakan dan penyelesaiannya dipercayakan kepada kaurnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya sudah memberikan sejumlah uang guna meredam pemberitaan yang dituduhkan kepada suaminya tersebut. “Saya sudah keluar 5 juta agar jangan diberitakan lagi,” kata istri Sang Kakam, melalui ponsel, dengan nada tinggi. (red)