Tanggamus, (Bongkarpost)- Keputusan Bupati Tanggamus Dewi Handajani, menunjuk Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) nampaknya dapat menurunkan elektanilitasnya lantaran kinerja yang buruk.
Hal tersebut tidak terlepas dari realisasi paket pekerjaan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang seakan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga terkesan menghambur- hamburkan uang pemerintah.
Sehingga timbul penggunaan Anggaran dengan cara swakelola Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tersebut menjadi ajang mencari keuantungan para oknum pejabat di Dinas tersebut. Tidak menuntut kemungkinan ajang meraup keuntungan pribadi dilakukan secara berjamaah, bisa saja melibatkan Kepala Dinas hingga pejabat teknisnya.
Menurut sumber media ini, bahwa diduga adanya indikasi korupsi dalam pembangun yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, seperti halnya pembangunan stadion mini type pada 2019 lalu, yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp.20 milyar lebih, yang direalisasikan dengan luas bangunan 17000 meter persegi.
Hingga menimbulkan anggapan oleh para sejumlah kalangan merupakan pemborosan anggaran, lantaran terlalu besar untuk ukuran bentuk bangunan. Pembangunan tersebut juga dinilai tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat,
Kemudian pembangunan patung lumba- lumba tahap satu dengan menggelontorkan dana Rp 1,5 milyar lebih. Angaran untuk membuat patung tersebut seolah tidak bisa masuk diakal. Selain itu kegiatan pembangunan gedung olahraga type B Kabupaten Tanggamus dengan nilai Rp.11 milyar lebih.
Belanja jasa Penyiaran / Peliputan (Promosi Pariwisata Digital Marketing Traveler) Rp 100.000.000.Pengawasan Teknis Pembangunan Baru Dan Penyediaan Sarana Olah Raga (Dak Reguler) Rp 295.000.000, Belanja Modal Pengadaan Pembagunan Gazebo Rp 135.000.000, Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Ruang Ganti Toilet Rp 195.000.000. Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan (Jalan Pedestrian) Rp 390.000.000Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Pergola Rp 250.000.000.
Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Tempat/Lahan Parkir Way Lalaan Rp 320.000.000.Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Tugu Batas/Pagar Pembatas Way LalaanRp 312.500.000.Belanja Modal Pengadaan Gedung Bangunan TIC (Gedung Pusat Informasi) Rp 391.284.750.Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan (Pembangunan Talut Way Lalaan) Rp 405.000.000.
“Jika pembangunan tersebut di pusatkan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya, maka para pemborong tidak lagi mementingkan pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) hingga berimbas pada buruknya hasil pekerjaan,” kata dia. (Red)