PGK Lampura Dorong APH Usut Tuntas Proyek Irigasi Bermasalah Milik PT. Brantas Abipraya Persero Senilai Rp 48 Milyar
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan bermasalahnya proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang diduga milik PT. Brantas Abipraya Persero, yang menggunakan anggaran Tahun 2025, yang hingga kini diduga tidak selesai pengerjaannya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PGK Lampura Exsadi menyikapi adanya pemberitaan surat kabar harian Bongkar Post, Selasa (17/02/2026).
“Proyek Irigasi tersebut tujuannya positif dan baik untuk kesejahteraan para petani terutama petani persawahan. Jika kualitas proyek tidak baik maka bisa terindikasi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat terutama para petani,” tegas mantan Ketua Umum HMI cabang Kotabumi ini.
“Untuk itu sebagai organisasi kontrol sosial saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mempelajari dan mengusut tuntas persoalan ini agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” sambungnya.
“Ini menyangkut uang negara dan manfaatnya untuk hasil panen masyarakat petani. Usut tuntas jika terbukti tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara seperti diketahui, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi 33 titik yang tersebar di delapan kabupaten milik PT. Brantas Abipraya Persero senilai Rp 48 Milyar, diduga bermasalah.
Selain diduga dikerjakan secara asal-asalan, proyek yang bertujuan untuk mengaliri sawah pertanian tersebut ‘Mangkrak’ alias tidak selesai pengerjaannya sesuai waktu yang ditentukan.
Akibatnya, proyek dengan pagu milyaran rupiah yang bersumber dari APBN 2025 tersebut diduga mengalami kerugian negara hingga milyaran dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Menurut sub kontraktor SR mengatakan tidak selesainya proyek tersebut dikarenakan beberapa hambatan secara umum.
Diantaranya, faktor alam alias cuaca, medan ke lokasi kegiatan pekerjaan yang sulit, dan terhambat anggaran pembayaran biaya material di lapangan.
“Kendalanya itu, terutama masalah pembayaran pembiayaan pengerjaan proyek tersebut,” ujar SR.
SR mengaku proyek Irigasi tersebut adalah milik PT Brantas Abipraya Persero. Di kegiatan tersebut dirinya sebatas sub kontraktor yang di tunjuk untuk mengerjakan kegiatan dimaksud.
“Disini saya hanya sebatas sub kontraktor ada uangnya saya kerjakan, jika uangnya macet ya begitulah hasilnya,” jelasnya.
Untuk diketahui Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi tersebut diduga dikerjakan asal jadi dengan menggunakan material bekas.
Bahkan, diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan semestinya. Bukan itu saja, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang diatur dalam keselamatan tenaga kerja.
“Proyek ini jelas diduga bermasalah. Nyata jelas di setiap kegiatan pekerjaannya mulai dari material bekas, volume pekerjaan tidak sesuai, dan para pekerja tidak dilengkapi APD sesuai aturan,” tutur salah seorang sumber. (Ags)







