Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna: BPK Berwenang Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook, Bukan BPKP
Jakarta, Bongkarpost – Ketua BPK RI periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kedudukan dan kewenangan yang berbeda. Hal itu disampaikan usai menjadi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Agung Firman Sampurna menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, lembaga yang berwenang melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP.
“Yang berwenang dalam mengaudit kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP,” tegasnya di hadapan awak media.
Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum kasus Chromebook yang menyeret nama Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim. Perbedaan kewenangan BPK dan BPKP jadi salah satu poin krusial dalam pembuktian kerugian negara di persidangan.
BPK merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat eksternal dan independen sesuai konstitusi. Sementara BPKP berada di bawah presiden dan bertugas sebagai auditor internal pemerintah.
Kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah ini diduga merugikan keuangan negara dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(***)







