Foto. Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona (ist)
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, tim pakar maupun sebutan lain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini menjadi perhatian serius dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, tetapi juga menyangkut prinsip efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus harus dipandang secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang objektif, tanpa mekanisme yang transparan, dan tanpa landasan regulasi yang jelas.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas legalitas. Artinya, setiap penggunaan kewenangan harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketika pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli justru dijadikan sarana mengakomodir kepentingan politik pasca Pilkada, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan prinsip profesionalitas birokrasi dan merit system dalam pemerintahan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada prinsipnya menekankan bahwa penyelenggaraan birokrasi harus berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan organisasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 juga mengarahkan agar instansi pemerintah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga non-ASN secara sembarangan.
Karena itu, apabila kepala daerah tetap memaksakan pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau tim pakar yang sejatinya hanya menjadi ruang penempatan tim sukses politik, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika menggunakan APBD tanpa urgensi yang jelas dan tanpa output kerja yang terukur.
Tri Rahmadona berpandangan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran secara besar-besaran. Maka kepala daerah seharusnya lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan publik, bukan justru menambah beban belanja daerah melalui pengangkatan jabatan-jabatan non-prioritas.
Selain itu, dari perspektif hukum pidana korupsi, kebijakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dapat berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktik penegakan hukum, banyak kepala daerah yang pada awalnya menganggap kebijakan administratif sebagai hal biasa, namun pada akhirnya justru berujung pada proses hukum karena dinilai menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
PERMAHI Lampung juga menilai bahwa kepala daerah harus belajar dari berbagai kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat daerah di Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Jangan sampai pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang sarat kepentingan politik justru menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Namun demikian, PERMAHI Lampung tidak mempersoalkan keberadaan tenaga ahli sepanjang benar-benar dibutuhkan secara profesional dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kepala daerah memang dapat membutuhkan tenaga dengan kompetensi tertentu dalam membantu penyusunan kebijakan strategis. Akan tetapi, keberadaan tenaga ahli tersebut harus dilakukan secara terbuka, proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada akhirnya, Tri Rahmadona menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang balas jasa politik. Pemerintahan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip hukum, profesionalitas, transparansi, dan kepentingan rakyat. Sebab setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak hanya dinilai secara politik, tetapi juga akan diuji secara hukum dan moral oleh masyarakat. (rls)







