Sengketa Tanah Gotong Royong Memanas: Warga Usir Petugas BPN, 138 SHM Terancam Gugatan Dokumen Zaman Belanda
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG– Ketegangan pecah di Gang Bintara, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026) siang.
Ratusan warga setempat melakukan penolakan keras dan mengusir petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berupaya melakukan pengukuran ulang lahan secara sepihak di salah satu rumah warga bernama Thio.
Kericuhan ini merupakan imbas dari sengketa tanah berskala masif yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris H. Muhammad Nawawi (Nawawi CS) menggugat kepemilikan tanah warga dengan dasar dokumen kuno berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 peninggalan zaman Belanda serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 29 Maret 2017.
Salah satu target gugatan perdata yang saat ini sudah masuk persidangan adalah lahan seluas 750 meter persegi (0,075 hektar) milik dr. Puspita, yang di atasnya berdiri operasional Klinik Kecantikan Puspita.
Dalam berkas gugatan di SIPP PN Tanjungkarang, penggugat menuntut agar Sertipikat Hak Milik (SHM) klinik tersebut dinyatakan cacat hukum, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis mencapai Rp 70 miliar.
Namun, kasus ini ternyata berdampak luas. Sebanyak 138 warga Kelurahan Gotong Royong yang memegang SHM sah dari negara kini ikut dibayangi ketakutan akan pembatalan sertifikat mereka.
Wahyudin (56), perwakilan warga setempat, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh manuver pihak ahli waris yang terus berupaya melakukan pengukuran ulang di areal permukiman warga.
Menurutnya, warga telah menempati lahan tersebut secara damai hingga empat generasi dan memiliki dokumen yang klir.
“Kami warga Gotong Royong ini sudah resah. Yang sudah jelas memiliki hak atas tanah, bersertifikat, dan saya tahu betul sejarahnya seperti dr. Puspita saja bisa terdikte. Bagaimana nasib kami rakyat kecil? Ada 138 warga yang punya SHM di sini ikut terkatung-katung karena intimidasi ini,” ujar Wahyudin dengan nada bergetar di lokasi kejadian.
Warga menyayangkan tindakan petugas BPN Bandar Lampung yang dinilai cacat prosedur karena mendatangi lokasi dan mencoba mengukur tanah diam-diam saat pemilik rumah tidak ada di tempat. Berdasarkan aturan, pengukuran bidang tanah wajib dihadiri pemilik dan tetangga batas.
Alasan itulah yang memicu kemarahan warga hingga akhirnya mengusir petugas tanpa ada kontak fisik.
Berdasarkan regulasi pertanahan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, pemegang SHM yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 5 tahun dengan iktikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari negara.
Klaim hak lama (seperti AJB 1930) dapat dinyatakan hapus jika tanah dibiarkan telantar puluhan tahun hingga terbit SHM resmi.
Guna mempertahankan hak mereka, perwakilan warga mengonfirmasi telah melaporkan tindakan intimidasi dan sengketa ini ke pihak Polresta Bandar Lampung untuk diproses secara pidana.
(Hingga berita ini diturunkan, persidangan sengketa perdata masih terus bergulir di PN Tanjungkarang, sementara awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BPN Bandar Lampung maupun kuasa hukum Ahli Waris Keluarga Nawawi CS terkait aksi penolakan warga tersebut).
(*)







