Perkumpulan Advocaten Lampung Soroti Carut Marut BPN, 1300 an Sertifikat se-Bandar Lampung Mandeg

Bandar Lampung, BP

Carut marutnya program PTSL di Bandar Lampung hingga kurang lebih 1300 an sertifikat mandeg di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung mendapat sorotan Perkumpulan Advocaten Lampung.

Bacaan Lainnya

“Apa yang terjadi di Bandar Lampung ini merupakan tamparan keras bagi Negara ketika persoalan PTSL menjadi carut marut, bahkan sangat sulit seperti mengurai benang kusut,” ungkap Syech Hud Ismail, Kepala Divisi Advokasi dan Penegakkan Hukum Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Perkumpulan Advocaten Indonesia Lampung, Minggu (18/12/2022).

Dikatakan, bahwa pendaftaran tanah adalah sesuatu yang sangat urgent (penting) di era saat ini. Dimana, perlunya kepastian hukum, khususnya di bidang pendaftaran tanah sebagai sesuatu yang tidak dapat
dihalangi dalam kehidupan bernegara.

“Inilah yang menjadi salah satu tujuan UUPA yaitu bertujuan untuk meletakkan asas kepastian hukum yaitu dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Dengan demikian
masyarakat akan lebih mudah membuktikan haknya apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa penguasaan tanah, karena mereka telah memiliki sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat,” papar Syech Hud.

Lanjutnya, dengan sistem publikasi negatif selama 5 tahun sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekiranya masyarakat dapat memaknai hal itu dari sisi positif untuk
mendorong kesadaran masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas hak yang dimilikinya.

“Artinya, negara wajib hadir membantu, bukan malah mempersulit, atau bahkan sama sekali tak memberikan solusi,” tandasnya.

Menurutnya, patut diduga ada apa dengan pihak BPN dalam penyelesaian sertifikat PTSL yg tak kunjung rampung.

“Padahal ini kan program dari pemerintah, sementara BPN selaku instansi pemerintah tampak enggan mempermudah program tersebut,” tukasnya.

Dan ditandaskan, Satgas Mafia Tanah harus menginvestigasi terkait temuan ini, karena sudah hampir beberapa tahun tak kunjung selesai.

“Inilah potret buram hak warga negara,” pungkasnya.

Diberitakan, Pokmas se-Bandar Lampung berencana akan melakukan demo menuntut BPN Bandar Lampung segera menerbitkan sertifikat PTSL yang mandeg sejak tahun 2017. Jumlahnya mencapai 1300 an bidang tanah. (tk)

Pos terkait