Koperasi IJP Maju Sejahtera Resmi Terbentuk, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Jurnalis Pemprov Lampung
Bongkar Post, Bandar Lampung
Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung resmi memiliki wadah ekonomi bersama setelah Koperasi IJP Maju Sejahtera terbentuk. Kehadiran koperasi ini menjadi momentum strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat soliditas internal organisasi.
Pembentukan koperasi tersebut tidak lepas dari pendampingan intensif Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian yang digelar di Ruang Abung, Kamis (23/4/2026).
Dalam kegiatan itu, anggota IJP Lampung dibekali pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan persyaratan pendirian koperasi.
Sekretaris IJP Lampung, Budi Bowo L, mewakili Ketua IJP Lampung Abung Mamasa, menegaskan bahwa kehadiran koperasi menjadi langkah konkret organisasi dalam membangun kemandirian ekonomi anggotanya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyuluhan dan pelatihan yang telah diberikan. Ini menjadi langkah strategis bagi kami untuk membentuk koperasi yang tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga mempererat kekompakan anggota. Kami berharap seluruh anggota memiliki tujuan yang sama agar koperasi ini dapat berdiri dan berkembang sesuai harapan,” ujar Budi.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Amin Suhadi, menjelaskan bahwa secara regulasi, pendirian koperasi minimal melibatkan sembilan orang pendiri. Ia menilai jumlah anggota IJP Lampung telah memenuhi syarat untuk membentuk koperasi primer.
“Nama koperasi tidak boleh lebih dari tiga kata dan harus dipastikan belum digunakan oleh koperasi lain. Selain itu, rencana usaha harus disesuaikan dengan anggaran dasar dan Nomor Induk Berusaha, sehingga koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amin.
Ia juga menekankan bahwa anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena itu, rapat anggota wajib digelar setidaknya sekali dalam setahun sebagai forum pengambilan keputusan strategis.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota turut menyoroti peluang usaha simpan pinjam.
Menanggapi hal itu, Amin menegaskan bahwa sektor tersebut memiliki persyaratan ketat, termasuk kebutuhan modal besar serta kewajiban memenuhi regulasi sebelum dijalankan.
“Pemberian pinjaman hanya dapat dilakukan kepada anggota koperasi, sementara besaran pinjaman, bunga, dan mekanisme pembayaran ditentukan melalui kesepakatan internal. Namun, bunga tidak boleh melebihi 25 persen per tahun,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat anggota menetapkan struktur kepengurusan Koperasi IJP Maju Sejahtera. Deni Kurniawan dipercaya sebagai Ketua, didampingi Nila Karnila sebagai Sekretaris dan Septiani sebagai Bendahara.
Sementara itu, posisi pengawas diketuai oleh Abung Mamasa, dengan anggota Budi Bowo L dan Juniardi.
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, seluruh anggota IJP Lampung menyatakan komitmen untuk menuntaskan proses legalitas koperasi. Koperasi IJP Maju Sejahtera diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh anggota di masa mendatang.(Rls)







